
Susunan Perangkat Daerah Jakarta Harus Persetujuan Menteri

Jakarta, CNBC Indonesia - DPR resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagai RUU usul inisiatif DPR. Isinya terdapat sejumlah perbedaan dengan UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta, salah satunya tentang perangkat daerah.
Dalam RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta, peraturan daerah untuk pembentukan, susunan, dan tipe perangkat daerah harus mendapatkan persetujuan dari dua menteri, yakni menteri dalam negeri dan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
"Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tipe perangkat daerah diatur dengan Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan dari menteri dan pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara," dikutip dari Pasal 16 draf RUU itu, Rabu (6/12/2023).
Dalam ketentuan UU No. 29/2007, tak ada kalimat yang menyatakan harus melalui persetujuan menteri terkait susunan perangkat daerah. Pasal 13 UU No. 29/2007 hanya menyebutkan jumlah, bentuk, dan susunan jabatan perangkat daerah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan dengan peraturan daerah dan berpedoman pada peraturan perundangundangan.
Selain itu, dalam RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta besaran penghasilan aparatur sipil negara dan manajemen pengangkatan pegawai profesional juga diatur dalam Peraturan Gubernur setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Adapun susunan perangkat daerah yang disebut dalam RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta paling sedikit terdiri atas sekretariat daerah; sekretariat DPRD; inspektorat; dinas daerah; badan daerah; dan Kota Administrasi/Kabupaten administrasi.
"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," dikutip dari RUU tersebut.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Bakal Diubah DPR Jadi Kota Global