Gegara Kasus BTS, Kominfo Dapat Opini WDP dari BPK!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
05 December 2023 13:45
Kondisi BPK Terkini (CNBC Indonesia/Trisusilo)
Foto: Kondisi BPK Terkini (CNBC Indonesia/Trisusilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan permasalahan laporan keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G BLU BAKTI yang membuat memperoleh opini wajar dengan pengecualian (WDP).

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I-2023 (IHPS), Laporan Keuangan Kominfo menjadi satu-satunya Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) 2022 yang mendapat opini WDP, sedangkan sisanya, yakni 80 K/L mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP).

"Satu LKKL yang memperoleh opini WDP adalah Laporan Keuangan Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Ketua BPK Isma Yatun saat penyerahan IHPS I-2023 ke DPR dalam rapat paripurna DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Kementerian Kominfo memperoleh opini WDP karena terdapat permasalahan Aset Tetap yang mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan tersebut. Pertama, terkait peralatan dan mesin hasil penyediaan Base Transceiver Station (BTS) 4G BLU BAKTI sebesar Rp3,88 triliun tidak dapat diyakini kewajarannya.

"Karena tidak didukung dengan dokumen yang memadai untuk menyatakan bahwa aset tersebut telah selesai dan dapat dimanfaatkan oleh operator seluler," dikutip dari dokumen IHPS I-2023.

Kedua, terkait dengan konstruksi dalam pengerjaan (KDP) hasil penyediaan BTS 4G BLU BAKTI sebesar Rp1,93 triliun yang tidak dapat diyakini kewajarannya, karena tidak didukung dengan dokumen yang memadai untuk memisahkan bagian yang tidak memenuhi kriteria sebagai KDP.

"Permasalahan aset peralatan mesin senilai Rp3,8 triliun dan konstruksi dalam pengerjaan senilai Rp1,9 triliun terkait Based Transceiver Station (BTS) yang tidak dapat diyakini," ucap Isma Yatun.

Terkait itu, BPK pun memberikan rekomendasi supaya Menteri Komunikasi dan Informatika agar mengkaji pelaksanaan program penyediaan BTS 4G agar dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari risiko pekerjaan tidak dilanjutkan.

Lalu, meminta penyedia menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak, dan menginstruksikan Dirut BAKTI untuk menyusun ketentuan pembayaran penyediaan BTS 4G sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan, dan menyajikan hasil penyediaan BTS 4G secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pertama Kali, Ini Alasan Jokowi Tunjuk Wakil Menteri Kominfo

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular