Ada 11 Korban Jiwa dari Letusan Gunung Marapi, Ini Kata ESDM
Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan Gunung Marapi yang terletak di Sumatera Barat masih mengalami erupsi sejak kemarin, Minggu (3/12/2023). Adapun sebanyak 11 orang pendaki Gunung Marapi menjadi korban atas bencana alam tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid melaporkan hingga Senin, 4 Desember 2023, masih terjadi erupsi di Gunung Marapi, di mana tinggi kolom abu teramati kurang lebih 800 meter di atas puncak.
Menurut Wafid, kolom abu teramati berwarna kelabu hingga hitam dengan intensitas tebal ke arah barat daya. Adapun saat ini Gunung Marapi dalam status Level II atau Waspada dan direkomendasikan masyarakat di sekitar Marapi dan pengunjung atau wisatawan tidak diperbolehkan mendaki Gunung Marapi pada radius 3 kilo meter (km) dari kawah atau puncak.
"Dan saya kira teman-teman dari PVMBG sudah memberikan rekomendasi itu di daerah, dan sudah disampaikan ada beberapa hal terkait detail teknis letusan dari Marapi ini atau hal-hal lain terkait dengan adanya informasi beberapa peralatan yang tidak berfungsi di sana," kata Wafid dalam Konferensi Pers, Senin (4/12/2023).
Sementara itu, Kepala PVMBG Badan Geologi Kementerian ESDM Hendra Gunawan menjelaskan bahwa sifat erupsi di Gunung Marapi cukup sulit untuk dideteksi. Ditambah, peralatan berupa monitoring di gunung tersebut kerap dicuri.
"Pernah ada gangguan pada awal tahun 2023 pada Maret pernah dicuri di stasiun yang ada di timur dan sudah dua kali kecurian tahun 2020 dan 2023," kata dia menambahkan.
Hendra pun mengaku pada 14 Oktober lalu telah memotret kawah Gunung Marapi menggunakan drone. Adapun dari gambar tersebut diketahui Gunung Marapi terlihat aman, namun ternyata hal itu berbahaya.
"Secara visual nggak ada apa-apa dan secara kegempaan mungkin hanya ada 1 gempa per bulan, tapi dalam sejarah erupsi pasti terjadi. Makanya, kita buat rekomendasi 3 km itu berdasarkan statistik adanya erupsi 2-4 tahun hanya tanggal dan bulannya nggak tahu," kata dia.
Di samping itu, pihaknya juga selama ini tidak mempunyai wewenang untuk melarang para pendaki mendekati gunung. Pasalnya, yang mempunyai wewenang untuk melarang yakni dari daerah.
"Dari daerah, wewenang di daerah. Mengenai larangan sudah kami sampaikan ya sifatnya kita berikan saran dan rekomendasi teknis agar menjadi pertimbangan," kata dia.
(wia)