Deretan Baliho Caleg dipasang di simpang jalan Cinere Raya, Depok, Jawa Barat, Senin, (4/12/2023). Memasuki tahapan kampanye pelaksanaan Pemilu 2024, reklame calon legislatif (caleg) mulai bertebaran di jalan. Terutama di perempatan maupun pertigaan Jalan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Alat peraga kampanye berupa poster dan spanduk sudah mulai tersebar menghiasi di jalan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Pantauan CNBC Indonesia, para caleg foto dengan no urut bendera parpol serta calon presiden yang diusung. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
KPU dan Bawaslu sudah mengatur tentang ketentuan pemasangan baliho atau APK peserta Pemilu 2024. Hari pencoblosan pada Pemilu 2024 semakin dekat, para calon legislatif (caleg), capres-cawapres, dan parpol kini sedang berlomba-lomba memasang baliho dan alat peraga kampanye (APK) lainnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Salah satunya regulasi daerah setempat dan mendapatkan izin dari pemilik lahan atau pihak berwenang yang relevan sebelum memasang baliho kampanye pemilu. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
KPU telah mengatur Ukuran Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah: a. baliho, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 7 m (tujuh meter), billboard atau videotron, paling besar ukuran 4 m (empat meter) x 8 m (delapan meter). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Selanjutnya b. spanduk, paling besar ukuran 1,5 m (satu koma lima meter) x 7 m (tujuh meter); dan c. umbul-umbul, paling besar ukuran 1,15 m (satu koma lima belas meter) x 5 m (lima meter). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dengan memahami dan mematuhi regulasi pemasangan baliho yang berlaku, dapat dipastikan bahwa baliho-baliho kampanye partai politik tetap berada di tempatnya dan mendukung kampanye Pemilu 2024 dengan efektif. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)