Hapus Tuntutan Pidana, Pengemplang Cukai Bisa Bebas Asal...
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan, kebijakan pemerintah menghilangkan tuntutan pidana bila pengemplang cukai telah membayar empat kali nilai denda, tidak bisa diterapkan secara cuma-cuma.
Ketentuan ini sebelumnya ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2023 tentang Penghentian Penyidikan Tindak Pidana Di Bidang Cukai Untuk Kepentingan Penerimaan Negara.
Dalam mekanismenya, Askolani menjelaskan keputusan diberikannya ultimum remedium tersebut masih tetap ditentukan oleh Kejaksaan Agung, sehingga Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sifatnya hanya memberikan usulan, bukan tiba-tiba menghentikan tuntutan.
"Yang memutuskan kejagung apakah setuju atau tidak. Jadi bisa saja yang diusul Kementerian Keuangan ditolak atau disetujui," kata Askolani saat ditemui di kantornya, Jakarta, seperti dikutip Senin (4/12/2023).
Oleh sebab itu, Askolani enggan menjelaskan tentang seberapa besar potensi penerimaan negara dari kebijakan PP 54/2023 itu. Ia hanya menekankan, bahwa dalam memberikan ultimum remedium ini Ditjen Bea Cukai juga akan bersifat selektif karena harus ada basis yang kuat.
"Kalau itu mau di ultimum remedium kan, diusulkan dari Kemenkeu kepada Kejaksaan, tentu kita di Kemenkeu ketika mau mengusulkan, tentu dengan basis yang juga harus kuat bahwa ini memang layak kita utamakan penerimaannya daripada tindak pidananya," tegas Askolani.
"Tapi sifatnya dapat jadi tidak semua bisa kita usulkan sifatnya selektif. Jadi kalau di lapangan kita nilai layak dorong penerimaan maka kita usulkan ke Kejaksaan Agung," tuturnya.
Askolani juga menekankan, sebetulnya PP 54/2023 ini terbit juga sebagai amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Basisnya adalah untuk mengutamakan potensi penerimaan negara sambil memberikan denda tinggi.
"Maka kewajiban dari pelaku yang kita tindak dia harus penuhi kewajibannya, kemudian dia dikenakan denda empat kai ,sehingga itu yang mesti dibayarkan untuk bisa menyelesaikan kesalahan proses cukai mereka," ucapnya
Dari beleid ini penghentian penyidikan tindak pidana di bidang cukai bisa dilakukan oleh pejabat setingkat menteri atau pejabat yang ditunjuk.
"Untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri atau pejabat yang ditunjuk, Jaksa Agung atau pejabat yang ditunjuk dapat menghentikan Penyidikan tindak pidana di bidang cukai paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan," tulis Pasal 2 Ayat (1) PP itu.
Namun penghentian penyidikan hanya dilakukan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 52, Pasal 54, Pasal 56, Pasal 58 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O21 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Nantinya yang bersangkutan harus membayar sanksi administratif berupa denda empat kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Selain itu dalam proses penyidikan, penyidik dapat memberitahukan kepada tersangka bahwa yang bersangkutan dapat mengajukan penghentian penyidikan di bidang cukai untuk kepentingan penerimaan negara.
Adapun menurut pasal 4, menteri atau pejabat yang ditunjuk juga melakukan penelitian permohonan untuk memastikan tindak pidana yang dilanggar dan besaran sanksi administrasi berupa denda yang harus dibayar.
"Tersangka membayar sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat 2 ke rekening pemerintah yang ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk," katanya.
Dari penjelasan umum, dijelaskan mayoritas pelanggaran di bidang cukai merupakan tindak pidana yang diselesaikan melalui proses penyidikan. Namun dalam proses penyidikan, belum memberikan efek jera bagi pelaku dan penerimaan negara dari pidana denda sangat kecil karena terpidana memilih menjalani pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda.
Sementara filosofi cukai merupakan instrumen fiskal dan salah satu tujuan hukum adalah kemanfaatan maka sanksi administrasi berupa denda dipandang akan lebih memberikan efek jera dan manfaat dibandingkan sanksi pidana.
(haa/haa)