
Sorot Wajah Hakim Agung Gazalba yang Tertunduk Diborgol KPK
KPK menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh tersangka korupsi, diduga menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang di Mahkamah Agung.

Tersangka Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh dihadirkan saat konferensi pers kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/11/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menjadi tersangka korupsi. Gazalba diduga menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

"KPK menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, GS (Gazalba Saleh) Hakim Agung Kamar Pidana MA RI periode 2017 sampai dengan sekarang," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (30/11/2023). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Asep mengatakan Gazalba diduga menerima gratifikasi berjumlah Rp 15 miliar selama menjabat Hakim Agung pada periode 2018-2022. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengkondisian amar putusan sejumlah kasus. "Dari pengkondisian isi amar putusan tersebut, GS menerima pemberian sejumlah uang sebagai bentuk gratifikasi," ujar Asep. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Asep mengatakan Gazalba juga dijerat dengan pasal TPPU karena diduga berupaya menyamarkan uang gratifikasi itu. Caranya, dengan membeli sejumlah aset. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Asep mengatakan Gazalba diduga menggunakan uang gratifikasi untuk membeli 1 unit rumah dengan harga Rp 7,6 miliar di Cibubur, Jakarta Timur; dan satu bidang tanah di Tanjung Barat, Jagakarsa dengan harga Rp 5 miliar. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

KPK juga mendapati Gazalba menukarkan uangnya ke money changer menggunakan identitas orang lain dengan nilai miliaran rupiah. "Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka GS untuk 20 hari pertama, mulai 30 November 2023 sampai 19 Desember 2023 di Rutan KPK," kata Asep. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sebelumnya, KPK sebenarnya sudah pernah menetapkan Gazalba menjadi tersangka kasus suap terkait pengurusan perkara Korupsi Simpan Pinjam Intidana. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Gazalba divonis bebas oleh Pengadilan Korupsi Bandung, KPK mengajukan kasasi ke MA, tetapi ditolak. Setelah 4 bulan bebas, KPK kembali menetapkannya tersangka gratifikasi dan TPPU. Gazalba dibebaskan pada 1 Agustus 2023. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)