UMK Jawa Barat Cuma Naik 2,50%, Ini Penjelasan Pj Gubernur

Damiana, CNBC Indonesia
Kamis, 30/11/2023 17:46 WIB
Foto: Aliansi buruh Bekasi yang tergabung Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan (BBM) melakukan aksi mogok nasional di kawasan MM2100, Jalan Sumatra, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (30/11/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Dafar Isi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah menetapkan upah minimum di kabupaten/ kota (UMK) untuk wilayah Jawa Barat, berlaku mulai 1 Januari 2024. Yang ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No: 561.7/Kep.804-Kesra/2003 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.

Dalam keputusan yang ditetapkan pada 30 November 2023 itu, Bei mengatakan penetapan UMK mengacu pada formulasi Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan, yaitu:

                                      𝑈𝑀(𝑡+1) = 𝑈𝑀(𝑡) + (𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑈𝑀 𝑥 𝑈𝑀(𝑡))


                                            𝑃𝑒𝑛𝑦𝑒𝑠𝑢𝑎𝑖𝑎𝑛 𝑁𝑖𝑙𝑎𝑖 𝑈𝑀 = 𝐼𝑛𝑓𝑙𝑎𝑠𝑖 + (𝑃𝐸 𝑥 α)

Di mana, inflasi Jawa Barat yang digunakan adalah inflasi tahunan di September 2023 yang mencapai 2,35% dan indeks tertentu (alfa) dalam rentang 0,10-0,30.

"Tanggal 28 November 2023, Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat telah melaksanakan Rapat Pleno dengan melakukan pemeriksaan terhadap 27 rekomendasi usulan
nilai UMK dari Bupati/Wali Kota di Jawa Barat," katanya dalam keterangan resmi, Kamis (30/11/2023).

"Hasil pemeriksaan rekomendasi ada 13 Kabupaten/Kota merekomendasikan sesuai dengan formulasi penyesuaian upah minimum dan 14 Kabupaten/Kota tidak berdasarkan PP 51 Tahun 2023," tambahnya.

Ada pun rekomendasi tersebut besarannya berkisar di atas 10% atau mendekati tuntutan buruh yang sebesar 15%.

13 wilayah yang sesuai formulasi adalah:

1. Kabupaten Bekasi
2. Kota Bogor
3. Kota Sukabumi
4. Kota Bandung
5. Kabupaten Indramayu
6. Kota Cirebon
7. Kabupaten Cirebon
8. Kabupaten Kuningan
9. Kota Tasikmalaya
10. Kabupaten Tasikmalaya
11. Kabupaten Ciamis
12. Kabupaten Pangandaran
13. Kota Banjar

14 wilayah yang disebut tak sesuai formulasi adalah:

1. Kota Bekasi
2. Kabupaten Karawang
3. Kabupaten Purwakarta
4. Kabupaten Subang
5. Kota Depok
6. Kabupaten Bogor
7. Kabupaten Sukabumi
8. Kabupaten Cianjur
9. Kota Cimahi
10. Kabupaten Bandung Barat
11. Kabupaten Sumedang
12. Kabupaten Bandung
13. Kabupaten Majalengka
14. Kabupaten Garut.

"Terhadap 14 Kabupaten/Kota yang tidak berdasarkan PP 51/2023, perhitungan penyesuaian upah minimum dilakukan dengan formulasi PP No 51/2023 dengan menggunakan nilai alfa sesuai pendekatan/analisis kuadran seperti yang tertuang dalam pasal 34 ayat (2) dan 34A PP 51 Tahun 2023," tegasnya.

"Sehingga Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang berdasarkan PP 51/2023 seluruhnya ditetapkan menjadi UMK 2024 dan yang tidak berdasarkan PP 51/2023 dilakukan koreksi dengan formula PP 51/2023 dan menggunakan alfa dari hasil pendekatan/analisis kuadran yang variabelnya didasarkan pada pasal 26 ayat (7) PP 51
Tahun 2023 yaitu tingkat serapan tenaga kerja dan rata-rata upah di kabupaten/kota," terang Bey.

Dengan keputusan itu, ujarnya, UMK di wilayah Jawa Barat tahun 2024 rata-rata sebesar Rp3.370.534.

"Rata-rata besaran kenaikan UMK di Jawa Barat tahun 2024 adalah Rp78.909 atau sekitar 2,50%. Dengan formulasi penghitungan kenaikan menggunakan alfa rata-rata 0,22," kata Bey.

Berikut besaran UMK 2024 di wilayah Jawa Barat:

Kota Bekasi naik 3,59% jadi Rp5.343.430

Kabupaten Karawang naik 1,58% jadi Rp5.257.834

Kabupaten Bekasi naik 1,59% jadi Rp5.219.263

Kabupaten Purwakarta naik 0,79% jadi Rp4.499.768

Kabupaten Subang naik 0,63% jadi Rp3.294.485

Kota Depok naik 3,92% jadi Rp4.878.612

Kota Bogor naik 3,76% jadi Rp4.813.988

Kabupaten Bogor naik 1,31% jadi Rp4.579.541

Kabupaten Sukabumi naik 0,97% jadi Rp3.384.491

Kabupaten Cianjur naik 0,76% jadi Rp2.915.102

Kota Sukabumi naik 3,15% jadi Rp2.834.399

Kota Bandung naik 3,97% jadi Rp4.209.309

Kota Cimahi naik 3,24% jadi Rp3.627.880

Kabupaten Bandung Barat naik 0,80% jadi Rp3.508.677

Kabupaten Sumedang naik 0,96% jadi Rp3.504.308

Kabupaten Bandung naik 1,02% jadi Rp3.504.308

Kabupaten Indramayu naik 3,21% jadi Rp2.623.697

Kota Cirebon naik 3,12% jadi Rp2.533.038

Kabupaten Cirebon naik 3,58% jadi Rp2.517.730

Kabupaten Majalengka naik 3,54% jadi Rp2.257.871

Kabupaten Kuningan naik 3,18% jadi Rp2.074.666

Kota Tasikmalaya naik 3,85% jadi Rp2.630.951

Kabupaten Tasikmalaya naik 1,41% jadi Rp2.535.204

Kabupaten Garut naik 3,26% jadi Rp2.186.437

Kabupaten Ciamis naik 3,35% jadi Rp2.089.464

Kabupaten Pangandaran naik 3,36% jadi Rp2.086.126

Kota Banjar naik 3,61% jadi Rp2.070.192.

Dengan demikian, UMK 2024 di Jawa Barat yang tertinggi ada di Kota Bekasi dengan besaran Rp5.343.430 dan terendah di Kota Banjar sebesar Rp2.070.192.


(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Inflasi Inggris Betah di Level Tinggi Pada Mei 2025