Sah! UMK 2024 di Kalimantan Timur Naik Tertinggi 5%
Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga saat ini, terpantau belum semua pemerintah daerah yang menetapkan upah minimum kota/ kabupaten (UMK) tahun 2024. Padahal, Pasal 35 Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan memerintahkan, penetapan dan pengumuman UMK paling lambat tanggal 30 November, hari ini.
Sebelumnya, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar telah memutuskan UMK di wilayah Banten untuk tahun 2024 naik berkisar 1,16 sampai 3,39 persen. Lebih rendah dari tuntutan buruh yang bahkan menuntut kenaikan lebih 20%.
Menyusul, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur akhirnya mengumumkan UMK untuk tahun 2024.
Pj Gubernur Kalimantan Timur Akmal Malik mengatakan, UMK 2024 ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 6/2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja.
"Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota berdasarkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu," katanya dalam keterangan di situs resmi Diskominfo Kalimantan Timur, dikutip Kamis (30/11/2023).
Sebelumnya, upah minimum provinsi (UMP) Kalimantan Timur sudah ditetapkan naik 4,98% menjadi Rp3.360.858 untuk tahun 2024.
Berikut UMK 2024 di Kalimantan Timur:
Kota Samarinda naik 5,04% jadi Rp3.497.124,13
Kota Balikpapan naik 4,55% jadi Rp3.475.595
Kota Bontang naik 3,81% jadi Rp3.549.307,67
Kabupaten Kutai Kartanegara naik 4,18% jadi Rp3.536.506,28
Kabupaten Kutai Timur naik 4,74% jadi Rp3.515.324
Kabupaten Kutai Barat naik 4,50% jadi Rp3.711.017,82
Kabupaten Paser naik 3,40% jadi Rp3.372.362
Kabupaten Penajam Paser Utara naik 4,35% jadi Rp3.715.817,74
Kabupaten Berau naik 4,26% jadi Rp3.832.297.
"Upah minimum tersebut berlaku mulai 1 Januari 2024. Pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun dapat mendapatkan upah lebih besar sesuai dengan kualifikasi tertentu," kata Akmal Malik.
"Sementara, bagi yang telah bekerja selama 1 tahun atau lebih akan mengikuti Struktur dan Skala Upah yang berlaku," pungkasnya.
(dce/dce)