FOTO

Potret Massa Partai Buruh-KSPI Demo Tuntut UMP Harus Naik 15%

(CNBC Indonesia/Muhammad Sabki), CNBC Indonesia
Selasa, 28/11/2023 13:59 WIB

Salah satu koordinator aksi, Said Salahudin, menyampaikan salah satu tuntutan massa buruh ialah mendorong kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 15 persen.

1/5 Aksi massa dari Partai Buruh dan KSPI di depan Balai Kota, DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Aksi tersebut terkait upah minimum provinsi (UMP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Aksi massa dari Partai Buruh dan KSPI di depan Balai Kota, DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023), Aksi tersebut terkait upah minimum provinsi (UMP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

2/5 Aksi massa dari Partai Buruh dan KSPI di depan Balai Kota, DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Aksi tersebut terkait upah minimum provinsi (UMP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Massa terdiri dari beberapa kelompok buruh, mulai dari Partai Buruh hingga Serikat Pekerja Nasional. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

3/5 Aksi massa dari Partai Buruh dan KSPI di depan Balai Kota, DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Aksi tersebut terkait upah minimum provinsi (UMP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Salah satu koordinator aksi, Said Salahudin, menyampaikan salah satu tuntutan massa buruh ialah mendorong kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 15 persen. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

4/5 Aksi massa dari Partai Buruh dan KSPI di depan Balai Kota, DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Aksi tersebut terkait upah minimum provinsi (UMP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Massa meminta Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memenuhi tuntutan ini. Massa buruh akan terus mengupayakan berbagai cara untuk menyepakati kenaikan UMP 15%. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

5/5 Aksi massa dari Partai Buruh dan KSPI di depan Balai Kota, DKI Jakarta, Selasa (28/11/2023). Aksi tersebut terkait upah minimum provinsi (UMP). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2024 menjadi Rp 5.067.381. Heru meyakini kenaikan UMP sebesar 3,38 persen itu dapat menjaga daya beli pekerja serta mendukung keberlangsungan dunia usaha. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)