PGN Kocek Rp 1,3 Triliun Bangun Pipa Gas Rumah Tangga

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
27 November 2023 20:20
Pengakuan Warga Pasuruan: Dulu Pakai Kayu Bakar, Kini Jargas PGN
Foto: Efrem Limsan Siregar

Jakarta, CNBC Indonesia - PT PGN Tbk (PGAS), Subholding Gas Pertamina menyebutkan perusahaan menyiapkan dana hingga US$ 85 juta atau setara Rp 1,3 triliun (asumsi kurs Rp 15.493 per US$) untuk pembangunan jaringan pipa gas untuk pelanggan rumah tangga.

Direktur Utama PGN Arief Setiawan Handoko mengatakan, pihaknya membutuhkan dana mencapai Rp 1,3 triliun untuk membangun Jaringan Distribusi Gas Bumi untuk rumah tangga.

"Nah, untuk jargas rumah tangga, capex (capital expenditure) yang saya punya datanya di sini kurang lebih US$ 85 juta untuk jargas rumah tangga," ungkap Arief kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Senin (27/11/2023).

Dia mengungkapkan pembangunan jargas untuk rumah tangga tersebut sebagai bentuk perusahaan dalam menjalankan Public Service Obligation (PSO) atau kewajiban layanan publik.

"Tentunya jargas rumah tangga ini bentuk PGN melakukan Public Service Obligation, karena kalau dilihat dari volumenya yang kecil, kemudian juga harga gas yang sekitar, sekarang dari hulu itu kita masih mempertimbangkan untuk mendapatkan harga gas yang sama dengan harga gas APBN which is itu US$ 4,72," jelasnya.

Selain itu, dia mengatakan pihaknya masih melakukan program jargas mandiri yakni dengan skema business-to-business (B to B). Namun pihaknya mengatakan, walaupun proyek jargas mandiri ini perusahaan mendapatkan harga gas di hulu lebih tinggi dibandingkan proyek penyaluran gas bersubsidi, perusahaan akan menjual harga gas jargas jauh lebih murah dibandingkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG).

"Kemudian sekarang ini, jargas mandiri kita melakukan business-to-business ya, komersial, artinya harga yang kita ambil dari upstream itu harga komersial, tetapi jualannya, harga sales kita ke rumah tangga itu masih sekitar Rp 6.000 sampai Rp 10.000, yang tentunya ini jauh lebih murah daripada harga LPG yang 12 kilo," tandasnya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan dalam 2 tahun mendatang, program jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) dengan skema kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha bisa mulai berjalan pada tahun 2025 mendatang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian persiapan untuk bisa merevisi aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Revisi aturan itu dilakukan untuk memasukkan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) Jargas. Saat ini, Tutuka mengatakan bahwa skema yang berlaku adalah pemerintah atau badan usaha, bukan pemerintah dengan badan usaha.

"Jadi kita sedang persiapan melalui Perpres itu. Kemudian ada persiapan-persiapan lainnya sampai tahun depan, jadi kita harap 2025 sudah bisa dilakukan (skema KPBU)," jelasnya kepada CNBC Indonesia.

Saat ini, lanjut Tutuka, pihaknya tengah menjajaki kerja sama dengan berbagai lembaga/instansi untuk merumuskan perencanaan mulai dari market sounding, survei pengguna, dan survei konsumen.

"Bagaimana di tempat yang kita lakukan ada (proyek) pilot di Batam dan Palembang. Itu sudah jauh yang dikaji akan dikembangkan ke 9 kota/kabupaten," tambahnya. Tercatat, program yang dijalankan oleh pemerintah baru mencakup 800 ribu rumah tangga dalam kurun waktu bertahun-tahun.

"Dengan KPBU ini kita harapkan bisa berapa kali lipat dari (kondisi) saat ini. Kita harapkan dari ratusan ribu (rumah tangga) mendekati tinggi lah untuk setiap tahun, sehingga target bisa dikejar," pungkasnya.

Dia juga mengatakan bila pemerintah dan badan usaha bekerja terpisah, maka biaya yang dikeluarkan akan semakin berat. Tutuka mengungkapkan dengan skema KPBU jargas, mekanisme penetapan harga bisa dilakukan mengikuti kebijakan skema KPBU Jargas.

"Mekanisme penetapan harga itu mengikuti kebjakan ini supaya bisa berjalan program KPBU," tutupnya.


(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bos PGN Blak-blakan Ungkap Tantangan Bisnis Hilir Gas

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular