
Viral! UMKM Ditagih Rp 180 Juta, Ini Jawaban Bea Cukai

Jakarta, CNBC Indonesia - Sebuah video terkait dengan usaha menengah kecil dan mikro (UMKM) yang terancam dipenjara dan mendapat denda Rp 180 juta viral di media sosial.
UMKM tersebut bernama CV Borneo Aquatic. Usaha baru pertama kali melakukan ekspor. Pada Agustus 2023, UMKM ini mendapatkan orderan dari Eropa sebanyak 1 kontainer komoditas untuk kebutuhan pet shop dari limbah terbuang.
Menurut video beredar, invoice ekspor tersebut bernilai US$ 12.973. Ini menjadi kebanggaan CV Borneo Aquatic karena UMKM-nya Go Global sesuai program pemerintah.
CV Borneo mengaku dokumennya telah lengkap a.l. packing list, invoice, phytosanitary certificate, sertifikat fumigasi dan lain-lain. Kontainer dijadwalkan muat ke kapal pada 25 September 2023.
"Namun, pengajuan PEB pertama ditolak karena ada typo perbedaan HS Code di PL dengan di ajuan PEB, serta HS Code untuk produk batu dinyatakan masuk lartas," ungkap CV Borneo Aquatic dalam video yang diposting @spongecake di X, dikutip Senin (21/11/2023).
Padahal, menurut Borneo Aquatic, HS Code tersebut jiplak dari pengalaman sukses ekspor produk yanng sama oleh teman yang menggunakan jasa undername sebuah perusahaan forwarder.
Setelah revisi dan mengajukan ulang, akhirnya NPE terbit. Namun, pada 1 Oktober 2023, Borneo Aquatic mendapatkan surat bahwa kontainer ditahan berdasarkan nota hasil intelijen 23 September 2023.
"Batal naik kapal, kontainer dibongkar dan diperiksa," ungkap video tersebut.
Dari temuan intelijen terdapat satu jenis barang yang PL 7 pieces, tapi ternyata ada 15 pieces. Namun, ini tidak dipermasalahkan karena hanya kayu lapuk yang terpecah dalam proses bongkar muat.
Akhirnya, Bea Cukai meminta surat pernyataan bahwa komoditas akan dipergunakan sebagai dekorasi aquarium. Tak sampai di sana Bea Cukai melakukan pengambilan sample uji laboratorium.
Uji lab diajkukan per tanggal 9 Oktober dan Bea Cukai menjanjikan layanan 5-15 hari kerja. Faktanya, uji lab baru keluar tanggal 2 November 2023. Setelah itu, ada perbaikan di pos tarif yang kurang tepat.
Kemudian dilakukan pengajuan pembatalan PEB. Sampai 10 November 2023, pembatalan PEB belum juga disetujui Bea Cukai. Padahal, proses selanjutnya masih banyak termasuk pengajuan buka segel dan lainnya.
Singkat cerita, dalam penantian tersebut, CV Borneo mendapatkan tagihan armada dari pemilik kontainer. Totalnya Rp 92,16 juta ditambah biaya storage terminal Rp 26,4 juta sehingga total menjadi Rp 118,57 juta.
Biaya yang muncul hanya dari sejak NHI diterbitkan oleh intelijen bea dan cukai. CV Borneo mengadu kepada Bea Cukai Tanjung Priok dan jawabannya tidak mengenakkan.
"Bapak lagi apes, biasanya perusahaan baru dicurigai karena rentan penyelundupan," ungkap CV Borneo Aquatic.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan buka suara. Dalam postingan di X, DJBC mengungkapkan bahwa biaya Rp 118,57 juta berasal dari tagihan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) karena kontainer tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok.
Bea Cukai pun membenarkan bahwa CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada tanggal 20 September 2023.
"Pada tanggal 23 September 2023, diterbitkan Nota Hasil Intelijen yang berisi indikasi salah pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak diberitahukan pada PEB, dan salah HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan," papar Bea Cukai di laman X, dikutip Senin (27/11/2023).
Bea Cukai pun menegaskan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan namun klasifikasi pos tarif atau HS Code kurang tepat.
"Atas eksportasi tersebut dilakukan penanganan lebih lanjut yakni pembatalan PEB," sambung Bea Cukai.
"Perlu diketahui bahwa aturan larangan/pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor oleh CV Borneo Aquatic, bukan karena subjek dalam hal ini eksportir," tegasnya.
Kemudian, setelah pembatalan PEB, Bea Cukai mengatakan jika eksportir ingin melanjutkan proses ekspornya maka setelah melakukan pembetulan dapat mengajukan kembali PEB setelah penyelesaian biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya yakni dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
Pihak Bea Cukai telah mendapatkan informasi bahwa pihak eksportir yakni CV Borneo Aquatic menginfokan telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Baru Barang Kiriman Pekerja Migran dari Luar Negeri!
