Perusahaan Iklan Tak Gairah di Tahun Politik, Ada Apa?

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
22 November 2023 17:00
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024
Foto: Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2024 (CNBC Indonesia/ Edward Ricardo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pesta tahun politik menuju Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 ternyata takĀ berartiĀ semua sektor usaha akan bergairah. Salah satunya, industri periklanan.

Ketua Umum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Janoe Arijanto mengatakan, semester I tahun 2024 bukan periode berpesta bagi industri periklanan. Apalagi, katanya, jika Pemilu tahun 2024 sampai berlangsung sebanyak 2 putaran.

"Kalau terkait tahun politik, semester satu tahun 2024 memang akan ada peningkatan belanja iklan politik. Tapi, peningkatan itu sebenarnya terbatas karena ada aturan untuk kampanye dan iklan," katanya Consumer Reports Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Rabu (22/11/2023).

"Jadi bukan berarti langsung jor-joran belanja iklannya. Karena ada pembatasan-pembatasan juga," tambahnya.

Sebagai informasi, Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15/2023 tentang Kampanya Pemilihan Umum (Peraturan PKPU No 15/223) Bagian Keenam tentang Iklan Kampanye Pemilu Pasal 39 ayat mengatur batas maksimum pemasangan iklan kampanye Pemilu di lembaga penyiaran (TV dan radio), media massa cetak, media online, dan media sosial. Meski jadal dan pengaturannya tetap diserahkan kepada masing-masing perusahaan media terkait.

Pasal 39 ayat (4) Peraturan PKPU No 15/2023 itu menetapkan:

Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran secara kumulatif sebanyak:

a. 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap
hari untuk iklan di televisi

b. 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari
untuk iklan di radio.

Batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu di media massa cetak, media online, dan media sosial sebanyak:

a. 810 milimeter (mm) kolom atau
1 halaman untuk setiap media massa cetak
setiap hari untuk iklan di media massa cetak

b. 1 banner untuk setiap media daring setiap
Hari untuk iklan di media daring (media online)

c. 1 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap media sosial setiap hari untuk
iklan di media sosial.

Pada pasal 43 peraturan itu, semua platform media yang diatur dalam peraturan tersebut dilarang menjual pemblokiran segmen atau kolom atau jam tayang iklan kampanye.

Juga dilarang menerima program sponsor dalam format atau segmen apa pun yang dapat dikategorikan sebagai iklan kampanye Pemilu. Di media cetak, media online, dan media sosial, dilarang menjual spot iklan yang tak dimanfaatkan oleh peserta Pemilu lainnya.

Selain itu, iklan kampanye Pemilu ditetapkan harus adil dan tidak memihak.

"Jadi bisa dibayangkan, semester pertama tahun 2024 bukanlah pestanya orang iklan. Apalagi, perlu digarisbawahi, dengan aturan-aturan yang akan muncul dengan RPP baru nanti (RPP kesehatan)," cetusnya.

"Memang ada peningkatan belanja iklan kampanye tapi tetap ada batasannya. Lalu, korporasi pun akan menahan belanja iklannya karena ada iklan kampanye. Perusahaan yang tadinya reguler belanja iklan akan menahan diri," kata Janoe.

Belum lagi, imbuh dia, jika Pemilu kemudian dilakukan 2 putaran.

Seperti diketahui, pemungutan-penghitungan suara Pemilu tahun 2024 dijadwalkan dilakukan pada 14-15 Februari 2024. Dan, jika berlangsung putaran kedua, pemungutan suara akan digelar pada hari Rabu (26/6/2023).

Demikian mengutip Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 3/2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

"Jadi kemungkinan tahun depan, belanja iklan itu adalah dari pemerintah dan iklan politik. Sementara yang perusahaan akan menahan," tukasnya.

Drop 50%

Sebelumnya, Ketua Indonesia Digital Association (IDA) Dian Gemiano mengungkapkan ada beberapa penyebab yang membuat belanja Pemilu 2024 ini tidak terlalu menggeliat.

"Spending (belanja) pemilu dari KPU, dari iklan yang resmi, kalau dibanding 2019 berkurang karena beberapa hal. Pertama masa kampanye 2019 yang terakhir 2-3 bulan, itu berdampak ke nilai belanja. Tahun ini cuma sebulan, pasti kurang spending ke media, dari situ aja kurang. Entah kenapa 2023-2024 ini KPU kayanya belum belanja dibanding 2019. Di periode sebelumnya sudah spending ke media, saat ini mungkin KPU lagi nahan-nahan budget-nya, saya nggak tau yang pasti turun spending dari KPU," kata Gemi kepada CNBC Indonesia di Jakarta, Selasa (21/11/23).

"[Turun 50% dibanding 2019?] Bisa jadi, kalau nggak ada pergerakan masif, kan masa kampanye belum mulai, masa kampanye sebulan ini seberapa besar belanja yang dikeluarkan pemerintah untuk pemilu tapi biasanya belanja terbesar di debat event itu yang kita perjuangkan, dibanding waktu sama dibanding periode sebelumnya mengecil," sebut Gemi.


(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasar Modal Era Jokowi, Investor Banyak Kena Jebakan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular