
Wah! Eks Bea Cukai Andhi Pramono Didakwa Gratifikasi Rp58 M

Jakarta CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menerima gratifikasi sejumlah Rp 58 miliar lebih. Dugaan penerimaan uang tersebut telah dibacakan oleh jaksa KPK dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/11/2023).
"Bahwa penerimaan gratifikasi itu ada yang diterima secara langsung atau melalui rekening bank," kata jaksa KPK Joko Hermawan dalam sidang hari ini.
Jaksa merinci uang yang diterima Andhi itu terdiri dari pecahan rupiah maupun mata uang asing. Rinciannya adalah Rp 50.286.275.189; US$ 264.500 (Rp 3.800.871.000); dan dolar Singapura 409.000 (Rp 4.889.970).
Jaksa menyebut uang itu diterima Andhi selama menjabat sebagai penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan 2009-2022. Sejumlah jabatan yang pernah dipegang Andhi di antaranya Pj Kepala Seksi Penindakan Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Riau dan Sumatera Barat (2009-2012); Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Palembang (2012-2016); dan terakhir Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar pada 2021-2022.
Selama memegang beberapa jabatan itu, Andhi diduga menerima uang dari perusahaan maupun pengusaha yang bergerak di bidang ekspor. Ada 8 pengusaha yang disebut memberikan uang kepada Andhi, di antaranya Suriyanto seorang pengusaha sembako di Karimun sejumlah Rp 2,47 miliar. Uang diterima Andhi sebanyak 32 kali.
Selain itu, ada pula pengusaha Rony Faslah yang memberikan uang dengan total Rp 2,79 mililar kepada Andhi semasa menjabat sebagai Pj Kepala Seksi Penindakan Kanwil DJBC Riau. Pengusaha ekspedisi bernama Rudi Hartono disebut juga memberikan uang dengan jumlah Rp 1,170 miliar semasa dirinya menjabat sebagai Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai V KPPBC TMP 8 Palembang.
Di luar pemberian dari pengusaha, KPK menyebut bahwa selama menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar Andhi ditengarai menerima uang dalam jumlah Rp 7,076 miliar lewat sejumlah rekening. Sehingga dengan seluruh jumlah penerimaan itu, KPK mendakwa Andhi menerima total uang sebanyak Rp 58,8 miliar terkait jabatannya di Bea Cukai.
Atas dakwaan tersebut, Andhi maupun kuasa hukumnya mengajukan keberatan alias eksepsi. Pembacaan eksepsi dijadwalkan akan dilakukan pada Rabu pekan depan.
Dugaan korupsi yang dilakukan Andhi mulai terungkap ketika kasus pamer harta mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo mencuat ke publik. Andhi menjadi salah satu pejabat Kementerian Keuangan yang disorot karena dia dan keluarganya diduga kerap memamerkan hartanya di media sosial.
KPK kemudian menyelidiki sumber harta dan menetapkan Andhi Pramono menjadi tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. KPK resmi menaikkan kasus ini ke penyidikan dan menahan Andhi pada 7 Juli 2023.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Eks PNS DJBC Andhi Pramono Diduga Terima Gratifikasi Rp57 M