
Terungkap! Modus 'Helikopter' Penyelewengan BBM Subsidi

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Pertamina Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, mengungkapkan berbagai modus penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan setidaknya ada empat modus penyelewengan BBM, di mana tiga di antaranya dinamakan modus 'helikopter'.
Maksudnya 'helicopter mode' ini yaitu sebuah kendaraan terus menerus mengisi BBM bersubsidi berulang kali, namun menggunakan pelat nomor dan QR code untuk aplikasi khusus Pertamina yang berbeda.
"Beberapa modus yang kami sampaikan secara singkat. Helikopter di sini dimaksudkan adalah pengisian yang dilakukan berulang-ulang dengan menggunakan kendaraan bersama, tapi menggunakan pelat nomor QR code yang berbeda," ungkap Riva saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Jakarta, dikutip Rabu (22/11/2023).
Dia menyebut, tiga modus 'helikopter' ini menggunakan kendaraan yang dimodifikasi, baik truk, mobil pribadi, hingga motor.
Adapun modus lain, lanjut Riva, dengan menggunakan bus pariwisata untuk mengisi BBM bersubsidi berulang kali. Selain itu, dia menyebutkan penyelewengan juga bisa dilakukan dengan memalsukan dokumen pemerintah bagi petani dan nelayan.
"Di mana untuk nelayan petani yang melakukan pengambilan atau diizinkan melakukan pengambilan menggunakan jerigen. Ini terkadang menggunakan surat rekomendasi yang digandakan," tambahnya.
Adapun parameter yang harus diwaspadai antara lain:
- Apabila truk melakukan pengisian BBM di SPBU dalam waktu lama (maksimal 20 menit)
- Mobil pribadi melakukan pengisian BBM dalam waktu lama (maksimal 10 menit)
- Motor modifikasi dengan menggunakan lebih dari satu jerigen.
- Kendaraan yang sama masuk secara berulang.
- Antrian kendaraan yang panjang di SPBU.
Tak hanya itu, Riva juga menyebut, ada modus 'illegal unloading' dari mobil tangki. Maksudnya, truk tangki BBM Pertamina menurunkan BBM secara ilegal. Adanya indikasi kerja sama antara pelaku dengan oknum pengawas SPBU dan oknum internal perusahaan.
Untuk itu, hal yang harus diwaspadai yaitu ketika truk tangki BBM Pertamina yang berhenti tidak pada lokasi yang sudah ditentukan, bukan di SPBU.
Selain itu, Riva juga menyebutkan modus penyelewengan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi yakni LPG 3 kg dengan memindahkan volume LPG bersubsidi ke tabung LPG non subsidi.
"Penyuntikan dari LPG 3 kg yg merupakan bahan bakar subsidi ini ke LPG yang dengan tabung non subsidi. Nah ini memang beberapa kali tertangkap dan juga dilakukan penindakan bersama APH (Aparat Penegak Hukum)," tandasnya.
(wia)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Potret 'Sebenua' Nelangsa karena Subsidi BBM Dihapus
