Tok! UMP Kalsel Tahun 2024 Naik 4,2% Jadi Rp3,2 Juta
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) memutuskan upah minimum (UMP) tahun 2024 menjadi Rp3.282.812. Besaran UMP 2024 ini naik 4,22% atau Rp132.834 dibandingkan UMP tahun 2023 yang sebesar Rp3.149.977.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel Irfan Sayuti, kenaikan UMP itu diatur dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 yang ditetapkan pada 20 November 2023.
Lewat SK itu, kata Irfan, perusahaan dilarang membayar upah minimum yang lebih rendah dari yang ditetapkan untuk tahun 2024.
Dia menambahkan, UMP yang ditetapkan SK itu berlaku untuk upah waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu.
"Penentuan ini merupakan hasil dari rapat Dewan Pengupahan Kalsel yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar," kata Irfan dalam konferensi pers, Selasa (21/11/2023).
"Kita akan awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha yang belum memberikan upah sesuai ketentuan," tegasnya.
(dce/dce)