
Pengumuman! 850.000 PNS Pensiun Dalam Waktu Dekat

Jakarta, CNBC Indonesia - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan saat ini jumlah Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia mencapai 3.745.226 orang. Dari jumlah itu, akan ada 851.498 PNS yang pensiun pada periode 2023-2027.
"Dari jumlah pegawai negeri sipil yang 3,7 juta tadi, maka yang akan memasuki usia pensiun dalam 5 tahun ke depan adalah 851 ribu orang," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam webinar Diseminasi Transparansi Seleksi CASN 2023, Senin (20/11/2023).
Suharmen mengatakan dengan prediksi itu, berarti setiap tahun akan ada sekitar 170 ribuan orang yang pensiun. Misalnya pada 2023, jumlah PNS yang pensiun sebanyak 177.767 orang. PNS yang pensiun itu terdiri dari 82,8% dari pemerintah daerah dan sisanya pusat.
PNS yang pensiun, kata dia, juga berasal dari berbagai jabatan. Mulai dari jabatan fungsional hingga jabatan tinggi.
"Kalau kita lihat dari jabatan maka yang akan pensiun sebagian besar pada 2024 adalah jabatan fungsional sebanyak 105 ribu orang, kemudian diikuti jabatan pelaksana sebanyak 44 ribu orang dan JPT 18 ribu orang," kata dia.
Dia mengatakan prediksi jumlah PNS yang pensiun penting untuk disampaikan karena berhubungan dengan kebijakan pemerintah dalam penerimaan seleksi ASN. Menurut dia arah kebijakan penerimaan PNS maupun ASN tidak hanya didasarkan atas jumlah orang yang pensiun, melainkan pada keterampilan dan kebutuhan.
Dia mengatakan kebijakan penerimaan ASN tahun-tahun berikutnya diklasifikasi menjadi 3 kelompok. Pertama berdasarkan positive growth atau penambahan jumlah orang. Kebijakan itu akan berfokus pada sektor pelayanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan.
Sementara, kebijakan kedua adalah zero growth atau mempertahankan jumlah PNS yang sudah ada. Kebijakan ini akan diterapkan untuk tenaga teknis fungsional. "Pengisian jabatan zero growth ini berdasarkan berapa jumlah ASN yang akan memasuki batas usia pensiun," kata dia.
Terakhir, kata dia, adalah kebijakan negative growth atau pengurangan jumlah ASN. Dia mengatakan kebijakan ini ditujukan kepada jabatan PNS yang sudah bisa digantikan oleh teknologi. Pemerintah akan secara bertahap akan mengurangi jumlah perekrutan untuk jenis jabatan ini.
"Kebijakan ketiga adalah negative growth itu ditujukan kepada mereka yang jabatannya sudah bisa digantikan atau terisi dengan bantuan teknologi komunikasi dan informasi," ujar dia.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Info Lengkap Lowongan CPNS & PPPK 2024, Cek di Sini!