Pelaku Faktur Pajak Bodong di Medan Dibui 3,9 Tahun

Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 17/11/2023 19:30 WIB
Foto: Infografis/ Bertahun-tahun Tak Lapor SPT, Apa Sanksinya?/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan kepada Yuli Yanthi Harahap atas kesalahannya sebagai penerbit faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya alias bodong.

Demikianlah dikutip CNBC Indonesia berdasarkan siaran pers Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jumat (17/11/2023)


Tindak pidana perpajakan ini telah merugikan negara sebesar Rp2.660.400.000,00 (dua miliar enam ratus enam puluh juta empat ratus ribu rupiah). Terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebanyak 2 (dua) x Rp2.660.400.000,00 sehingga seluruhnya sejumlah Rp5.320.800.000,00 (lima miliar tiga ratus dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah).

Vonis yang telah ditetapkan bertujuan untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang dan sebagai bentuk pemulihan kerugian negara akibat praktik perpajakan yang merugikan

Dalam kasus ini, terdakwa telah melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. Pasal 64 KUHP.

Fakta-fakta yang diungkapkan dalam persidangan menunjukkan adanya upaya menghindari kewajiban perpajakan yang telah diatur oleh hukum. Setelah mendengarkan pembelaan dari terdakwa dan semua bukti yang diajukan, majelis hakim memberikan putusan yang berpihak kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menegaskan bahwa upaya untuk mencegah dan mengungkap pelanggaran perpajakan merupakan prioritas bagi Kanwil DJP Sumut I dan aparat penegak hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga keuangan negara dan memastikan keadilan dalam sistem perpajakan.

Kanwil DJP Sumut I mengimbau wajib pajak untuk menghindari praktik curang dan penggelapan pajak. Bersinergi dengan aparat penegak hukum, Kanwil DJP Sumut I akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana di bidang perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: APBN Mei 2025 Defisit Rp 21T, Menkeu Klaim Masih Kecil