Alot! Belum Ada Provinsi Ketok UMP 2024, Terakhir Tanggal Ini

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
16 November 2023 16:12
cover topik/ UMP_cover/Aristya Rahadian
Foto: cover topik/ UMP_cover/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dirjen PHI Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih belum menerima satu pun laporan terkait besaran nilai kenaikan upah minimum (UM) tahun 2024 dari setiap provinsi.

"Belum ada daerah yang melapor ke kami tentang berapa kenaikan UM (upah minimum) nya," ujar Indah kepada media, Kamis (16/11/2023).

Indah mengatakan, saat ini Dewan Pengupahan Provinsi masih dalam proses merumuskan besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 dengan menyesuaikan formula perhitungan upah minimum yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.

"Saat ini mereka (Dewan Pengupahan Provinsi) sedang bekerja merumuskan penyesuaian Upah Minimum sesuai PP 51/2023," katanya.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), Jumat (19/11/2021). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menginginkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022 naik 7% - 10%. Bahkan mengancam akan melakukan aksi mogok nasional bila tuntutan tak dipenuhi.  Pantauan dilokasi Lalu lintas di depan Kemenaker mengalami kemacetan. Kendaraan terlihat antre dari atas flyover Kuningan, Jakarta Selatan. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)Foto: Sejumlah massa buruh menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), Jumat (19/11/2021). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi di depan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI), Jumat (19/11/2021). Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) tetap menginginkan Upah Minimum Provinsi (UMP) di tahun 2022 naik 7% - 10%. Bahkan mengancam akan melakukan aksi mogok nasional bila tuntutan tak dipenuhi.  Pantauan dilokasi Lalu lintas di depan Kemenaker mengalami kemacetan. Kendaraan terlihat antre dari atas flyover Kuningan, Jakarta Selatan. (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

"Saya belum terima, gak tahu kalau Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) sudah terima atau belum," tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah menentukan upah minimum Provinsi (UMP) 2024 selambatnya pada 21 November 2023 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2023.

"Kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/11/2023).


(wur)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menaker Ingatkan Gubernur se-RI: Hari Ini Deadline UMP 2024!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular