PNS Tak Bisa Asal Kerja Lagi, 3 Bulan Kacau Langsung Mutasi!
Ilham Restu,
CNBC Indonesia
14 November 2023 21:55
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana untuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PP tersebut salah satunya akan mengatur terkait mutasi PNS yang bisa dilakukan hanya dalam waktu 3 bulan setelah menjabat.
-
1.
Loading...
-
2.
Loading...
-
3.
Loading...