PNS Tak Bisa Asal Kerja Lagi, 3 Bulan Kacau Langsung Mutasi!

Ilham Restu, CNBC Indonesia
14 November 2023 21:55
PNS Ingat! 3 Bulan Kinerja Buruk Bisa Langsung Dimutasi

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah menyiapkan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana untuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). PP tersebut salah satunya akan mengatur terkait mutasi PNS yang bisa dilakukan hanya dalam waktu 3 bulan setelah menjabat.


Tags
Loading...
Loading...
Loading...
Recommendation
  • 1.
    Loading...
  • 2.
    Loading...
  • 3.
    Loading...