Nih! 3 Rencana Selamatkan Honorer, Bisa Langsung Jadi ASN
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan telah menyiapkan 3 langkah untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer. Hal tersebut disampaikan saat rapat dengan Komisi II DPR RI membahas peraturan pelaksana turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Senin (13/11/2023).
"Kami punya 3 langkah kebijakan penataan non-ASN," kata Anas.
Anas mengatakan langkah pertama dilakukan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional. Keputusan itu mengatur tentang kuota 80% formasi seleksi Calon ASN khusus untuk jatah tenaga honorer. Aturan itu hanya memberikan jatah 20% formasi untuk lulusan baru.
Sementara langkah kedua adalah dengan alih status menjadi PPPK paruh waktu. Sebelum diangkat, data tenaga honorer akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila lolos, maka tenaga honorer itu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Anas mengatakan data PPPK paruh waktu itu akan dimasukkan ke dalam sistem untuk mengevaluasi kinerjanya. Menurut dia, langkah ketiga masih berhubungan dengan hasil penilaian kinerja PPPK paruh waktu tersebut. Apabila dibutuhkan, maka PPPK paruh waktu yang kinerjanya bagus ini akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
"Jika ada kebutuhan dan anggaran maka PPPK paruh waktu akan difokuskan mengisi formasi PPPK penuh waktu melalui pemeringkatan," kata dia.
Anas berkata sejak 2021, pemerintah telah melakukan sejumlah cara untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer. Berdasarkan data, sejauh ini terdapat sekitar 2,3 juta tenaga honorer di seluruh Indonesia.
Sebagian dari jumlah itu sudah terserap dan diangkat menjadi PPPK pada seleksi CASN tahun 2021-2022. Sebanyak 430.665 orang diperkirakan akan terserap di seleksi CASN 2023. Pada 2024, sisa tenaga honorer yang belum terangkat diperkirakan berjumlah 1,6 juta orang.
Nasib mereka inilah yang menjadi salah satu fokus pembahasan dalam rapat Komisi II dengan Kementerian PANRB hari ini. Mekanisme penyelamatan tenaga honorer tersebut akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah pelaksana UU ASN.
Seusai rapat, Anas mengatakan langkah-langkah yang disiapkan oleh pemerintah itu masih akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi II. Dia mengatakan pemerintah tentu memikirkan tentang nasib honorer yang telah lama mengabdi untuk negara. Menurut dia, opsi penyelamatan masih mungkin bertambah. "Tiga opsi tadi bagian dari proses yang sedang kami diskusikan dengan dewan," ujar dia.
(mij/mij)