
Jokowi Terbitkan Aturan Baru Upah Minimum, Ini Kata Pengusaha

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru tentang pengupahan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 yang merupakan revisi atas Peraturan Pemerintah No 36/2021 tentang Pengupahan. PP yang baru ini menjadi dasar hukum penetapan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kota/ kabupaten) tahun 2024.
PP Pengupahan yang baru ini diundangkan dan berlaku pada 10 November 2023. Pemerintah dan pihak terkait pun makin mengebut pembahasan penetapan upah tahun 2024.
"Nanti sore kita ada pertemuan dengan Bu Menteri (Ketenagakerjaan), persiapan penetapan UMP 2024," kata Anggota Dewan Pengupahan Nasional 2023-2026 dari kalangan pengusaha Sarman Simanjorang kepada CNBC Indonesia, Selasa (13/11/2023).
Lebih lanjut Ia menyebut dunia usaha menyambut baik terbitnya PP tersebut, mengingat akhir bulan ini Gubernur akan menetapkan UMP dan Bupati/Walikota akan menetapkan UMK tahun 2024 dan diharapkan semua pihak dapat menghormati dan mentaati ketentuan tersebut.
"Dunia usaha berharap agar dalam menetapkan UMP/UMK 2024 benar benar melihat kondisi ekonomi nasional, dan ancaman ekonomi global yang saat ini tidak baik baik saja, sehingga permintaan kenaikan UMP harus realistis dengan memperhatikan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu atau disimbolkan dalam bentuk α sebagaimana yang ditetapkan dalam PP No 51 Tahun 2023," sebut Sarman.
Dalam penentuan indeks tertentu terhadap Pertumbuhan Ekonomi (PE) yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan haruslah mencerminkan keadaan perekonomian dan ketenagakerjaan di daerah tersebut, agar tidak menimbulkan gejolak terhadap hubungan industrial yang mengganggu penyerapan tenaga kerja.
"Adanya dinamika dan perbedaan pendapat atas terbitnya PP No 51 ini dan dalam penetapan UMP dan UMK 2024 agar lebih mengedepankan dialog, komunikasi dan musyawarah untuk mufakat, menghindari aksi demo dan ancaman mogok yang menciptakan iklim investasi yang kurang kondusif," ujar Sarman.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas Pabrik Lumpuh, Buruh Ancam Mogok Nasional di Tanggal Ini
