Jokowi Siapkan 2 Aturan Turunan UU ASN, Begini Bocorannya

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Senin, 13/11/2023 13:40 WIB
Foto: Menteri PAN dan RB, Abdullah Azwar Anas dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI. (Tangkapan Layar Youtube Komisi II DPR RI Channel)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyiapkan 2 rencana peraturan pemerintah (RPP) yang akan menjadi aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Aparatur Sipil Negara (ASN). Dua aturan yang disiapkan itu adalah RPP manajemen ASN dan RPP tentang penghargaan, pengakuan dan anggaran manajemen ASN.

"Berdasarkan pemetaan terhadap substansi yang diamanatkan dalam UU dan mempertimbangkan tenggat waktu 6 bulan penyelesaian pemerintah akan menyusun 2 RPP turunan UU ASN," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat rapat dengan Komisi II DPR, Jakarta, Senin (13/11/2023).

Anas mengatakan RPP manajemen ASN akan terdiri dari 19 bab. Sementara, mengenai penghargaan dan anggaran ASN, Anas mengatakan pemerintah merasa perlu mengaturnya dalam PP tersendiri.


Dia mengatakan RPP tersebut dipisahkan pengaturannya karena UU ASN mengatur tentang mekanisme pensiun yang membutuhkan kajian lebih lanjut.

Selain itu, dia mengatakan pengaturan mengenai pensiun tersebut akan memiliki dampak pada beban fiskal negara. "Kami diskusi secara intensif dengan Menkeu," kata dia.

Anas mengatakan sejauh ini pemerintah telah membuat 676 daftar inventaris masalah terkait penyusunan RPP ini. Selain itu, kata dia, RPP tersebut masih bisa berkembang dan memungkinkan penambahan DIM maupun bab.

Adapun, dia menargetkan kedua RPP ini akan rampung pada 31 April 2024. "Kami telah merumuskan timeline yang ditargetkan selesai pada 31 April," kata Anas.


(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pemerintah Siapkan Relokasi 3.500 ASN ke IKN