Keran Ekspor Pasir Belum Bisa Dibuka, Ini Penjelasan KKP

Martyasari Rizky, CNBC Indonesia
Jumat, 10/11/2023 10:50 WIB
Foto: CNBC Indonesia TV

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan ekspor pasir laut masih belum bisa berjalan meski pihaknya telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Victor Gustaaf Manoppo menyebut aturan ini masih belum bisa berjalan karena belum ada dokumen perencanaan untuk menentukan lokasi prioritas pengelolaan sedimentasi laut. Hal ini juga yang menjadi penyebab KKP belum mensosialisasikan secara luas ihwal Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 tersebut.

"(Aturan teknis) lagi di jalan. Sosialisasinya. Kan kita mau sosialisasi tapi dokumen perencanaan belum, ya buat apa? Dokumen perencanaan kan harus ada dulu sama tim kajian kan, karena strategi lingkungan ada di situ. Dokumen perencanaan harus ada dulu," jelas Victor saat ditemui di Muara Baru Jakarta Utara, Kamis (9/11/2023).


Victor menyampaikan saat ini tim kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), akademisi, aktivis, sampai dengan tim pengawas tengah menyusun dokumen perencanaan, supaya aturan ini bisa segera berjalan. Pihaknya pun menargetkan Permen KP Nomor 33 Tahun 2023 ini bisa mulai berjalan sebelum akhir tahun 2023.

"Secepatnya. Kalau bisa sebelum akhir tahun ini bisa jalan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (MenKP) Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) dari PP 26 Tahun 2023. Di dalam aturan tersebut akan diatur pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM lingkungan seperti Walhi hingga Greenpeace.

Nantinya Tim Kajian tersebut yang akan menentukan. Misalnya potensi sedimentasi laut di beberapa lokasi yang akan dibersihkan dan hasilnya digunakan untuk proyek reklamasi. Apabila dari Tim Kajian tidak mengizinkan, maka proses pembersihan sedimentasi laut tidak bisa dilanjutkan.

"Jadi penentunya di mana bukan dari PP ini tapi dari hasil Tim Kajian," ujarnya di Gedung KKP, Kawasan Gambir, Jakarta, Rabu (31/5/2023).

Sementara itu untuk kebutuhan ekspor juga sama. Apabila masih ada sisa dari sedimentasi di laut yang sudah dibersihkan, maka sah-sah saja diekspor, sesuai yang tertuang dalam PP 26 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat (2) huruf D. Namun lagi-lagi, boleh tidaknya hasil sedimentasi di laut tersebut diekspor sesuai ketentuan Tim Kajian.

"Bahwasanya misal ada yang pingin dari sisanya membawa keluar, silahkan saja kalau Tim Kajian mengatakan bahwa sedimentasi ini boleh, ya silahkan," jelas Trenggono.


(dce)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trenggono Genjot Produksi Udang untuk Hilirisasi Berkelanjutan