PP Manajemen ASN Terbit 2 Bulan Lagi, PNS Makin Sejahtera

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
09 November 2023 18:40
Ilustrasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Manajemen Pegawai ASN akan terbit dua bulan lagi.

Rancangan PP itu akan mengatur seluruh perbaikan kesejahteraan ASN, mulai dari penerpaan konsep gaji tunggal atau single salary, total reward yang mengubah struktur remuneration mix, pensiunan bagi PNS maupun PPPK, hingga konsep penganggaran belanja pegawai yang ditujukan untuk memperbesar pendapatan ASN tanpa harus memperbanyak jumlah ASN nya.

Selain itu, juga akan ada pengaturan untuk penyelesaian tenaga honorer yang ditargetkan selesai oleh UU ASN terbaru pada 31 Desember 2023, PPPK Paruh Waktu, juga terkait ketentuan mobilitas talenta yang memberikan acuan supaya ASN bisa berpindah tugas di BUMN, maupun TNI/Polri, begitu juga sebaliknya.

"Kita targetkan dalam 2 bulan ini, memang ada 23 item yang direkomendasikan diatur PP itu, termasuk tadi soal total reward, insentif," kata Anas saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Kamis (9/11/2023).

Sebelum diterbitkan, ia mengatakan, pemerintah akan terlebih dahulu menggelar pembahasan terkait itu dengan DPR melalui rapat kerja di Komisi II pada pekan depan, antara tanggal 13 November atau 14 November 2023 untuk memfinalisasi ketentuan dalam PP yang turut mengatur proses penyelesaian tenaga honorer itu.

"Opsi-opsinya sedang kita rumuskan dalam bentuk PP dan nanti Selasa kita raker bersama Komisi II, jadi clear tentu ke depan ini kita stop, tidak boleh lagi ada honorer yang direkrut bupati, gubernur, K/L. Seluruh prosesnya nanti nunggu PP, nanti seperti apa. tapi ke depan akan kita ketatkan termasuk terkait dengan mobilitas talenta," ucap Anas.

Khusus untuk kesejahteraan ASN, dia pastikan akan diatur secara kongkrit dalam PP yang mencabut seluruhnya 317 peraturan, dan sebagian dari 16 peraturan. Sebab, akan diatur pula proses penganggaran belanja pegawai berbasiskan keranjang atau basket instansi yang mendorong K/L atau pemda tak banyak merekrut ASN namun memperbesar pendapatan pegawainya.

"Kesimpulannya dari simplifikasi data yang tidak bisa dimainkan pemda, nanti akan bisa mengurangi kurang lebih 1.300-an eselon 2 dan kurang lebih 1.000-an eselon 3 dan seterusnya, kira-kira hemat per tahun Rp 8 triliun dan biaya penghematan ini nanti bisa mendorong peningkatan insentif bagi teman-teman ASN supaya kinerjanya baik, karena gimana? seleksinya susah, tapi gajinya sama," tegas Anas.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Susul PNS, PPPK Jadi Profesi Menantu Idaman Berikutnya?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular