AUC Perjuangkan Keberlangsungan Usaha PT Staedtler Indonesia

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
08 November 2023 20:30
PT Asaba Utama Corporatama
Foto: dok PT Asaba Utama Corporatama

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur PT Asaba Utama Corporatama (AUC), Widjaja buka-bukaan soal kasus sengketa yang melibatkan perusahaan dengan mitranya, STAEDTLER NORIS GmbH.

AUC sendiri sebagai pemegang saham PT Staedtler Indonesia menganggap, permasalahan ini sebuah tantangan. Pasalnya, mempertahankan bisnis yang telah berdiri sejak 1978 ini tidak mudah.

"Membangun dan mempertahankan bisnis merupakan hal yang tidak mudah. Terdapat beragam tantangan dari sisi internal maupun eksternal yang dapat terjadi," ujarnya dalam sesi terbatas bersama Media, Senin (6/11/2023).

Ia bercerita, AUC pada dasarnya berkomitmen membesarkan merk Staedtler di Indonesia melalui PT Staedtler Indonesia (PT SI) bekerja sama dengan STAEDTLER NORIS GmbH.

Kedua pihak ujarnya mampu menjaga pertumbuhan bisnis tetap stabil meski pandemi Covid-19 muncul, serta bertahan di tengah persaingan yang semakin ketat.

Tetapi permasalahan muncul pada akhir tahun 2020, karena STAEDTLER NORIS GmbH tiba-tiba berencana menutup PT SI dan mengalihkan knowhow atau formula pensil plastik secara sepihak, hingga kuasa hukum STAEDTLER NORIS GmbH melakukan RUPSLB diduga rekayasa.

Berikut rangkuman detail masalah yang diceritakan pihak AUC kepada media.

1. Staedtler Noris GmbH hendak menutup pabrik PT Staedtler Indonesia

Pada mulanya AUC memiliki 49% saham di PT SI. Namun pada tahun 2010, Staedtler Noris GmbH menyampaikan kehendak ingin menjadi pemilik 75% saham di PT SI, dan akhirnya meyakinkan AUC untuk menjual sebagiansaham miliknya dengan nilai buku, berdasar bujuk rayu Staedtler Noris GmbH akan menjadikan PT SI sebagai pusat industri pensil merk Staedtler dunia, dan akan menutup pabrik Staedtler selain di Jerman dan Indonesia.

Hal itu pun akan membuat volume penjualan PT SI akan bertambah, dan dengan meminta dividen ditahan untuk pengembangan pabrik. Sehingga porsi kepemilikan saham di PT SI menjadi Staedtler Noris GmbH 74,95% dan AUC 25,05%.

Maka, walaupun kepemilikan saham AUC lebih kecil, namun dividen yang akan diterima AUC lebih besar. Adapun sehubungan dengan rencana untuk pembiayaan pembesaran kapasitas produksi PT SI, maka pembagian dividen ditunda / ditahan sejak 2010.

Atas hal ini, AUC memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang tanggal 25 Agustus 2021 dengan hasil yakni Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 110/Pdt.G/2021/PN Srg tertanggal 10 Mei 2023, yang telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 188/PDT/2023/PT BTN tertanggal 1 Agustus 2021.

Putusan itu menyatakan Staedtler Noris GmbH dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum karena hendak menutup pabrik PT Staedtler Indonesia yang tidak sesuai Anggaran Dasar dan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia.

2. Staedtler Noris GmbH mengalihkan knowhow pensil plastik milik PT Staedtler Indonesia

Pada tahun 2016, Staedtler Noris GmbH membatalkan rencana pengembangan pensil kayu PT SI untuk menjadi pusat industri pensil dunia, dan justru menawarkan membuat riset dan penelitian untuk proyek pensil plastik, yang dalam presentasinya Staedtler Noris GmbH menyatakan pensil plastik akan lebih menguntungkan karena bahan bakunya lebih murah dan 95% ada di Indonesia.

Kemudian AUC menyetujui usulan tersebut sehingga mulai tahun 2017 dibangunlah lab dan pabrik (beserta mesin dan sistem) untuk pengembangan pensil plastik yang sepenuhnya dibiayai oleh PT SI.

Pada bulan Desember 2020, knowhow (formula) pensil plastik yang merupakan karya anak bangsa dan ditemukan oleh PT SI justru dialihkan secara sepihak dan melawan hukum oleh anak perusahaan Staedtler Noris GmbH, yaitu Staedtler Mars GmbH & Co.KG.

Atas tindakan Staedtler Noris GmbH atau anak perusahaannya tersebut, AUC mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Serang.

"Berbekal semua data yang kami punya, kami memilih menempuh jalur hukum. Kami tidak mungkin mengorbankan bisnis yang sudah berkembang baik selama puluhan tahun dan menjadi mata pencaharian bagi karyawan kami. Kami akan terus berjuang untuk PT SI dan kami berharap keadilan ada di pihak kami," jelas Direktur AUC, Widjaja.

Pada akhirnya, dihasilkanlah Putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor: 110/Pdt.G/2021/PN Srg tertanggal 10 Mei 2023, dan telah dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 188/PDT/2023/PT BTN tertanggal 1 Agustus 2023.

Putusan tersebut menyatakan bahwa Knowhow Pensil Plastik yang dikembangkan dan ditemukan di PT SI adalah kekayaan yang sah PT SI, dan Staedtler Noris GmbH maupun seluruh anak perusahaannya dilarang menggunakan knowhow pensil plastik tersebut tanpa hak dan izin yang sah dari PT SI.

3. Upaya kuasa Staedtler Noris GmbH membuat RUPSLB diduga Rekayasa

Pada 13 April 2021, STAEDTLER NORIS GmbH mengirimkan surat kepada AUC, terkait rencana melikuidasi PT SI. Usulan likuidasi tersebut ditolak, karena AUC bertanggung jawab atas lebih dari 100 karyawan PT SI. Menanggapi penolakan AUC atas rencana likuidasi, STAEDTLER NORIS GmbH malah membuat RUPSLB diduga rekayasa.

Dalam RUPSLB itu, pihak STAEDTLER NORIS GmbH mengganti susunan Direksi dan Komisaris, dan menempatkan orang-orang pilihan yang disinyalir untuk mendukung rencana likuidasi.

Kemudian AUC melaporkan kuasa Staedtler Noris GmbH ke Bareskrim Polri melalui Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTL/175/VI/2022/BARESKRIM tertanggal 15 Juni 2022, dan kemudian Philipp Kersting, Zuhesti Prihadini, dan Rudi Tanran sudah ditahan dan sedang diadili sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang dengan Nomor Perkara: 1643/Pid.B/2023/PN Tng.

Ke depan pun AUC berkomitmen untuk tetap berusaha menjaga kestabilan bisnis PT SI, sehingga pabrik PT SI masih berproduksi seperti biasa dan karyawan pun masih menjalankan operasional serta mendapatkan hak mereka.


(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular