Pemerintah Proses Rencana Pembangunan 'Nuklir' di RI
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengungkapkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia terus berjalan. Saat ini pihaknya tengah merumuskan beberapa kebijakan mengenai mekanisme pemanfaatan energi listrik dari tenaga nuklir iut.
Pembangunan pembangkit nuklir dikatakan Menteri Arifin sebagai salah satu kontributor untuk mencapai target Net Zero Emission (NZE). "Kita harus menuju net zero. Itu sedang dalam proses. Juga nanti masalah perizinan," kata Arifin di gedung Kementerian ESDM, dikutip Senin (6/11/2023).
Sementara itu, Arifin mengaku hingga kini belum menerima surat resmi dari Dewan Energi Nasional (DEN) terkait rencana pembangunan PLTN di Indonesia. Apalagi pemanfaatan PLTN selalu menjadi isu di kalangan masyarakat.
"Perasaan belum ada surat dari DEN (Dewan Energi Nasional), karena urusan PLTN ada di sini. Kan gini, PLTN adalah energi baru yang memang selama ini masyarakat masih khawatir pemanfaatannya," ungkap Arifin.
Arifin membeberkan beberapa negara yang sudah melakukan pemanfaatan PLTN sejauh ini kondisinya aman aman saja. Misalnya seperti di Prancis, 80% sumber energinya berasal dari nuklir.
"Dan beberapa negara sudah mulai mengembangkan konsep Small Modular Reactor (SMR). SMR ini bukan hanya dipakai di konsep saja tapi juga udah ada yang offshore floating SMR, nah ini Rusia. Jadi Amerika, Rusia sama beberapa negara lagi. Dan kalau Korea dia juga udah mengembangkan," ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Energi Nasional (DEN) membeberkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) perihal restu pembangunan nuklir atau dalam hal ini PLTN di Indonesia.
"Kami DEN sedang mempersiapkan surat ke Presiden selaku Ketua DEN untuk mendapatkan arahan pembangunan Nuklir ini," ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DEN, Djoko Siswanto saat ditemui di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, dikutip Jumat (3/11/2023).
Djoko mengatakan arahan Presiden Jokowi ini dibutuhkan lantaran aturan lainnya sudah terbentuk, misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Seperti yang sudah tertuang dalam PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Di dalam PP ini disebutkan KBLI 43294 tentang instalasi nuklir.
Namun, Djoko mengungkapkan untuk bisa melaksanakan pembangunan nuklir masih dibutuhkan arahan langsung dari Presiden Jokowi. "Sehingga untuk melaksanakannya secara paralel kita menyiapkan studinya, menyiapkan laboratoriumnya, lahannya, sosialisasinya juga menunggu arahan Bapak Presiden (Jokowi)," terangnya.
(pgr/pgr)