Penjelasan Utuh Kejagung Soal Penahanan Achsanul Qosasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan menara BTS 4G. Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.
Sebelum ditahan, Achsanul dipanggil sebagai saksi di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Pidana Khusus Kejagung. Lalu, setelah pemeriksaan selesai sekitar pukul 11.00 WIB Achsanul keluar mengenakan rompi pink, dan langsung digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.
Selanjutnya, mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengatakan, pemanggilan Achsanul sebagai saksi untuk memeriksa dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dikaitkan alat bukti, tim berkesimpulan cukup alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (3/10/2023).
Di mana alat bukti yang dimaksud seputar saksi, bukti elektronik, dan surat. Namun demikian, Kuntadi belum dapat menjelaskan korelasi uang yang diterima Achsanul dengan kasus korupsi tersebut.
"Masih didalami, apakah uang sejumlah Rp 40 miliar itu dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan kami atau dalam rangka proses audit BPK. Tapi yang jelas peristiwa tersebut terjadi saat awal-awal kami lakukan penyidikan. Artinya harus kami dalami," kata Achsanul.
Seperti diketahui, nama Achsanul muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke Achsanul.
Berikut penjelasan lengkap Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi mengenai penahanan Anggota BPK Achsanul Qosasi:
Siang ini sebagaimana kita ketahui tim penyidik Kejagung telah memanggil saudara AQ selaku saksi perkara dalam perkara adanya dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan dikaitkan alat bukti yang ditemukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan ada cukup alat bukti untuk menetapkan yg bersangkutan sebagai tersangka, dan selanjutnya setelah kami periksa untuk kepentingan penyidikan bersangkutan kami lakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun kasus posisi tindak pidana korupsi yang dimaksud sejak tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB, bertempat di Hotel Grand Hyatt menerima uang kurang lebih sebesar Rp 40 m dari saudara I.H melalui saudara W.P dan S.R.
Adapun pasal diduga yang dilanggar adalah pasal 12B,12E atau pasal 5 ayat 1 Huruf b juncto pasal 15 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau pasal 5 ayat 1 Undang - Undang Pencegahan dan Pencucian Uang.
(miq/miq)