
Harus Ada Izin Negara, Simak Aturan Penggunaan Air Tanah
Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat diwajibkan mengurus izin jika ingin menggunakan air tanah. Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air, dimana disebutkan baik instansi, rumah pribadi, pemerintah, badan hukum, lembaga sosial maupun masyarakat yang menggunakan air tanah 100 meter kubik perbulan perlu mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur atau galian. Lantas apa urgensi dari peraturan tersebut?
Kepala Balai Konservasi Air Tanah ESDM Taat Setiawan mengatakan kerusakan lingkungan menjadi ancaman nyata akibat penggunaan air tanah yang berlebihan. Apalagi, masalah kekeringan yang belum berakhir menjadi alasan perlu ada pengendalian terhadap penggunaan air tanah.
Selengkapnya saksikan dialog Safrina Nasution bersama Kepala Balai Konservasi Air Tanah ESDM Taat Setiawan di Program Nation Hub CNBC Indonesia, Kamis (02/11/2023).
-
1.
-
2.
-
3.