Dewan Energi Siapkan Surat Pembangunan 'Nuklir' ke Jokowi

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
03 November 2023 10:30
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). (Dok. thorconpower.id)
Foto: Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). (Dok. thorconpower.id)

Jakarta, CNBC Indonesia - Dewan Energi Nasional (DEN) membeberkan saat ini pihaknya tengah menyiapkan surat untuk Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) perihal restu pembangunan nuklir atau dalam hal ini Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) di Indonesia.

"Kami DEN sedang mempersiapkan surat ke Presiden selaku Ketua DEN untuk mendapatkan arahan pembangunan Nuklir ini," ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DEN, Djoko Siswanto saat ditemui di Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, dikutip Jumat (3/11/2023).

Adapun Djoko mengatakan arahan Presiden Jokowi ini dibutuhkan lantaran aturan lainnya sudah terbentuk, misalnya dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). Seperti yang sudah tertuang dalam PP No.5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Di dalam PP ini disebutkan KBLI 43294 tentang instalasi nuklir.

Namun, Djoko mengungkapkan untuk bisa melaksanakan pembangunan nuklir masih dibutuhkan arahan langsung dari Presiden Jokowi. "Sehingga untuk melaksanakannya secara paralel kita menyiapkan studinya, menyiapkan laboratoriumnya, lahannya sosialisasinya juga menunggu arahan Bapak Presiden (Jokowi)," terangnya.

Adapun sebelumnya, perusahaan pembangkit listrik swasta asal Amerika Serikat (AS) yakni PT ThorCon Power Indonesia mengungkapkan bahwa perusahaan masih menanti restu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membangun Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) berbasis thorium di Indonesia.

Chief Operating Officer ThorCon Power Indonesia, Bob S. Effendi mengatakan, pihaknya masih menanti terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum untuk pembangunan proyek PLTN di Indonesia.

"Pemerintah sudah memberikan izin usaha PLTN. Namun butuh Perpres sebagai payung hukum terhadap proyeknya, yang lebih penting adalah terbitnya Revisi KEN (Kebijakan Energi Nasional) dan pembentukan NEPIO (Nuclear Energy Program Implementation Organization)," ungkap Bob kepada CNBC Indonesia, Senin (23/10/2023).

Bob mengatakan bahwa untuk bisa membangun PLTN dalam negeri, pihaknya tidak perlu menunggu Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (EBET) disahkan. Hal itu lantaran sudah ada aturan yang menaungi pembangunan PLTN dalam negeri yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tersebut.

"(Pembangunan PLTN) tidak perlu menunggu RUU EBET karena berdasarkan PP 5 tahun 2021 sudah ada KBLI 43294 tentang instalasi nuklir," tambahnya.

Meski masih menunggu Peraturan Presiden terkait pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN), namun dia masih optimistis bahwa PLTN yang akan dibangun ThorCon ini akan menjadi PLTN pertama di Indonesia dan ditargetkan bisa mulai beroperasi komersial pada tahun 2030 mendatang.


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article RI Berencana Bangun 'Nuklir', Ini Bahan Bakunya..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular