Kelas BPJS Mau Dihapus, Begini Dampaknya ke RS dan Peserta

Rosseno Aji, CNBC Indonesia
02 November 2023 21:35
7 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS, Termasuk Kacamata
Foto: Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan/ Ilham Restu

Jakarta, CNBC Indonesia- Pemerintah akan melanjutkan rencana menghapus sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Rumah sakit maupun peserta BPJS Kesehatan akan diberikan waktu mempersiapkan diri untuk penerapan kebijakan tersebut.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Asih Eka Putri mengatakan pemerintah telah menguji coba sistem ini di 14 rumah sakit. Hasilnya, kata dia, penerapan KRIS harus dilakukan secara bertahap. "Pertama rumah sakit menyambut baik dan selanjutnya adalah memang perlu ada penahapan," kata Asih saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).

Dia mengklaim penerapan KRIS akan berdampak pada perbaikan kualitas rawat inap peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit. Pemerintah, kata dia, menetapkan ada 12 kriteria yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap di setiap rumah sakit. Kriteria tersebut meliputi kualitas udara, perlengkapan peralatan perawatan, hingga suhu ruangan minimal.

"Ada jaminan peraturan terhadap hak peserta dan juga terhadap kewajiban yang harus dipenuhi rumah sakit yang menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk membayar," ujar dia.

Karena itu, kata dia, dalam revisi peraturan presiden yang tengah disiapkan mengenai Jaminan Kesehatan Nasional, penerapan KRIS dilakukan secara bertahap. Pemerintah, kata dia, akan memberikan waktu kepada rumah sakit untuk menerapkan standar tersebut. Pemberian waktu itu, kata dia, juga ditujukan kepada peserta BPJS Kesehatan.

"Ada waktu penyesuaian di rumah sakit dan juga dari sisi peserta. Jadi penahapannya itu pertama ketersediaan tempat tidur kemudian di peserta," kata dia.

Meski demikian, Asih mengatakan belum bisa menjawab mengenai pengaruh penerapan KRIS terhadap besaran iuran BPJS. Dia mengatakan saat ini pemerintah masih melakukan simulasi terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penerapan KRIS itu.

"Mempengaruhi iuran atau tidak, saya belum bisa jawab, karena kita masih simulasi, termasuk untuk ketersediaan kecukupan dananya dan penyesuaian tarif seperti itu," kata dia.

Asih mengatakan penerapan KRIS kini tinggal menunggu waktu. Dia mengatakan penerapan itu tinggal menunggu terbitnya revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. "Sekarang ini kita menunggu revisi Perpres 82/2018," kata dia.

Perpres tersebut, kata dia, nantinya akan memuat tentang tata cara rawat inap pasien, kriteria rawat inap, mutu pelayanan, dan standar ruangan rawat inap bagi peserta BPJS. "Jadi lebih terukur nantinya," kata dia.


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap Kelas 1, 2, 3 BPJS Kesehatan Dihapus, Jadi Begini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular