Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Segera Dihapus, Iuran Naik?

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
02 November 2023 18:10
Para peserta Program JKN-KIS di kantor BPJS Kesehatan.
Foto: Dok: BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah bersiap-siap menghapus kelas di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Penghapusan itu seiring dengan rencana menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Lantas, apakah penghapusan ini akan membuat iuran naik?

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengatakan belum bisa menjawab mengenai pengaruh penerapan KRIS terhadap iuran BPJS. Dia mengatakan saat ini pemerintah masih melakukan simulasi terhadap dampak yang ditimbulkan oleh penerapan KRIS.

"Mempengaruhi iuran atau tidak, saya belum bisa jawab, karena kita masih simulasi, termasuk untuk ketersediaan kecukupan dananya dan penyesuaian tarif seperti itu," kata Asih ketika dihubungi Kamis, (2/11/2023).

Dia mengatakan penerapan KRIS akan berdampak pada perbaikan kualitas rawat inap peserta BPJS Kesehatan. Perbaikan kualitas itu muncul karena pemerintah menerapkan 12 standar yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap untuk peserta. Standar itu di antaranya mengenai ventilasi, perlengkapan perawatan, hingga suhu ruangan minimal.

Menurut dia, penerapan standar itu pasti akan mempengaruhi proyeksi pendanaan perawatan pasien BPJS. "Ada jaminan peraturan terhadap hak peserta dan juga terhadap kewajiban yang harus dipenuhi rumah sakit yang menjadi dasar bagi BPJS Kesehatan untuk membayar," ujar dia.

Dia mengatakan penerapan KRIS sudah diuji coba di 14 rumah sakit. Rumah sakit, kata dia, menyambut baik rencana penerapan ini. Namun, kata dia, tidak semua rumah sakit siap menerapkan standar yang sama bagi pasien BPJS Kesehatan.

Karena itu, kata dia, dalam revisi peraturan presiden yang tengah disiapkan mengenai Jaminan Kesehatan Nasional, penerapan KRIS dilakukan secara bertahap. Pemerintah, kata dia, akan memberikan waktu kepada rumah sakit untuk menerapkan standar. Pemberian waktu itu, kata dia, juga ditujukan kepada peserta BPJS Kesehatan.

"Ada waktu penyesuaian di rumah sakit dan juga dari sisi peserta. Jadi penahapannya itu pertama ketersediaan tempat tidur kemudian di peserta," kata dia.

Adapun 12 kriteria fasilitas rawat inap yang telah ditetapkan pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya tenaga kesehatan per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 Celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jelang Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Dihapus, Cek Iuran Terkini

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular