Uji Coba KRIS Sukses, Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan Bisa Dihapus

Rosseno Aji Nugroho, CNBC Indonesia
Kamis, 02/11/2023 17:20 WIB
Foto: Ilustrasi BPJS Kesehatan (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tengah melakukan uji coba penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) di 14 rumah sakit untuk peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dari hasil penerapan itu, disimpulkan bahwa penerapan KRIS harus dilakukan secara bertahap.

"Pertama rumah sakit menyambut baik dan selanjutnya adalah memang perlu ada penahapan," kata Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional, Asih Eka Putri saat dihubungi, Kamis (2/11/2023).


KRIS merupakan sistem yang tengah disiapkan oleh pemerintah untuk menggantikan sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Sebelumnya, keanggotaan BPJS Kesehatan dibagi ke dalam kategori kelas 1, 2 dan 3. Kelas-kelas tersebut menentukan iuran yang wajib dibayar setiap bulan oleh peserta.

Kelas juga akan menentukan kelas rawat inap yang akan diterima oleh peserta. Dalam sistem KRIS, semua perbedaan kelas itu akan dihapuskan. Pemerintah mengklaim KRIS diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Asih mengatakan penahapan pelaksanaan KRIS perlu dilakukan karena tidak semua rumah sakit memenuhi indikator yang ditentukan oleh pemerintah. Dia mengatakan pemerintah memiliki 12 indikator yang harus dipenuhi oleh rumah sakit terkait fasilitas yang ada di ruang rawat inap rumah sakit. Dua belas indikator itu di antaranya, ventilasi, pencahayaan dan jumlah pasien setiap ruangan.

"Tidak semua rumah sakit telah memenuhi indikator itu," kata Asih.

Karena itu, kata dia, pemerintah akan memberlakukan KRIS secara bertahap dan memberikan waktu bagi rumah sakit untuk menyiapkan ruang rawat inap sesuai dengan standar pemerintah.

"Ada waktu penyesuaian di rumah sakit dan juga dari sisi peserta. Jadi penahapannya itu pertama ketersediaan tempat tidur kemudian di peserta," kata dia.

Asih mengatakan penahapan tersebut nantinya akan masuk dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Proses penahapan akan diatur lebih rinci di peraturan menteri kesehatan dan peraturan BPJS Kesehatan. Dia mengatakan perpres tersebut kemungkinan akan terbit akhir tahun 2023. "Sekarang ini kita sedang menunggu terbitnya perpres," kata dia.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Ekonomi Tertekan, Rumah Sakit Swasta Andalkan Pasien Non-BPJS