Jepang 'Hukum' Individu-Perusahaan yang Terkait dengan Hamas

Jakarta, CNBC Indonesia - Jepang menjatuhkan sanksi kepada sembilan orang dan sebuah perusahaan yang terkait dengan Hamas. Tindakan itu diumumkan Kementerian Luar Negeri Jepang, Selasa (31/10/2023).
Menurut pernyataan yang dikeluarkan pemerintah, sebagaimana dikutip CNN, entitas yang terkena sanksi termasuk pemodal dan operator. Perusahaan tersebut adalah Buy Cash Money and Money Transfer Company (Buy Cash), yang merupakan bisnis berbasis di Gaza yang menyediakan layanan transfer uang dan penukaran mata uang virtual, termasuk Bitcoin.
Menurut Kementerian Luar Negeri Jepang, semua entitas yang terkena sanksi telah ditetapkan sebagai "teroris".
Sanksi tersebut berupa pembekuan aset individu dan perusahaan yang membantu mendanai Hamas, dan sejalan dengan sanksi baru yang diumumkan oleh pemerintah Amerika Serikat pada awal bulan ini.
Daftar tersebut menampilkan nama-nama yang sama yang diumumkan oleh Departemen Keuangan AS pada 18 Oktober, ketika AS mengumumkan sanksi serupa. Ini adalah sanksi pertama terkait Hamas yang diumumkan oleh Jepang.
Individu termasuk anggota Hamas Muhammad Ahmad 'Abd Al-Dayim Nasrallah dan Ayman Nofal baru saja ditambahkan ke daftar orang dan organisasi yang dianggap teroris oleh Jepang.
Adapun dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada tanggal 8 Oktober, sehari setelah serangan Hamas terhadap Israel, Kementerian Luar Negeri Jepang mengatakan pihaknya "mengutuk keras tindakan tersebut dan mendesak pembebasan dini para tawanan tersebut."
"Pada saat yang sama, Jepang sangat prihatin dengan sejumlah korban di Jalur Gaza yang disebabkan oleh serangan (Pasukan Pertahanan Israel)," bunyi pernyataan itu, seraya menambahkan bahwa pihaknya mendesak "semua pihak terkait untuk menahan diri semaksimal mungkin untuk menghindari kerusakan dan korban lebih lanjut."
(luc/luc)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menhan Israel Bocorkan Rencana Terbaru di Gaza, Sebut Pengganti Hamas
