Anies Mau Tata Ulang Lalu Lintas Devisa, Prabowo & Ganjar?

arn, CNBC Indonesia
30 October 2023 11:05
Cover Topik Pemilu
Foto: Cover Topik Pemilu

Jakarta, CNBC Indonesia - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar berencana menata kembali lalu lintas devisa Indonesia. Sebagaimana tertuang dalam dokumen visi, misi, dan program kerjanya berjudul "Indonesia Adil Makmur Untuk Semua".

Dalam bagian misi ke-2, yakni membuat Kebijakan Moneter yang Mendukung Stabilitas Makro Ekonomi, keduanya memastikan bahwa penataan lalu lintas devisa itu untuk memastikan perekonomian Indonesia berdaya tahan dalam menghadapi guncangan ekonomi global.

"Menata lalu lintas devisa menuju ekonomi yang berdaya saing dan berdaya tahan terhadap guncangan global," dikutip dari dokumen tersebut, Senin (30/10/2023).

Dalam kebijakan moneter ini, keduanya juga memastikan akan menjaga daya saing dan stabilitas nilai tukar Rupiah untuk mendorong ekspor dan mendongkrak investasi. Lalu lintas devisa juga diarahkan untuk menjaga stabilitas perbankan nasional.

"Mengevaluasi dan memperbaiki berbagai kebijakan terkait perbankan dan lalu lintas devisa untuk meningkatkan likuiditas dan menjaga stabilitas perbankan nasional," janji Anies-Muhaimin.

Berbeda dengan Anies-Muhaimin, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tak memuat rencana kebijakan pengaturan lalu lintas devisa. Keduanya hanya memastikan akan mewajibkan penyimpanam devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri dalam jangka waktu tertentu.

"Memperbaiki birokrasi dan manajemen ekspor-impor nasional, serta mewajibkan penyimpanan devisa hasil ekspor di bank-bank dalam negeri dalam waktu yang optimal," dikutip dari dokumen visi, misi, dan program Prabowo-Gibran berjudul "Bersama Indonesia Maju".

Lain halnya dengan pasangan calon Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keduanya tak menyebutkan apapun terkait kebijakan lalu lintas devisa dalam dokumen visi dan misi berjudul Menuju Indonesia Unggul, termasuk soal kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah maupun devisa hasil ekspor.

Sebagai informasi, kebijakan pengaturan lalu lintas devisa sebelumnya memang telah diatur Bank Indonesia dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Januari 2023.

Dalam Pasal 10 ayat 2 omnibus law sektor keuangan itu disebutkan, dalam menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, BI berwenang mengelola suku bunga; mengelola nilai tukar; mengelola likuiditas; mengelola lalu lintas devisa; mengelola cadangan devisa negara; mengatur, mengawasi, dan mengembangkan pasar uang dan pasar valuta asing; serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter lainnya.

Ketentuan bolehnya BI mengelola lalu lintas devisa ini sebelumnya tidak termuat dalam Pasal 10 UU BI yang direvisi oleh UU PPSK.

UU PPSK turut menambahkan Pasal 10A yang isinya mengatur BI dapat menetapkan sejumlah ketentuan dalam mengelola lalu lintas devisa, seperti menetapkan ketentuan pelaporan lalu lintas devisa dan pengelolaan risiko terkait aliran modal.

Selain itu juga diperkenankan menetapkan ketentuan penerimaan dan/atau penggunaan devisa oleh penduduk, dalam rangka penanganan permasalahan stabilitas makroekonomi dan Sistem Keuangan. Dua ketentuan ini termuat dalam Pasal 10A ayat 1.

Dalam bagian penjelasan UU PPSK disebutkan, isi pengaturan mengenai penerimaan dan/atau penggunaan devisa bagi penduduk, sebagaimana disebutkan di Pasal 10A, termasuk di antaranya repatriasi, penyerahan, dan/atau konversi devisa.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Tak Ingin Indonesia Kayak Yugoslavia, Loh Kenapa?

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular