Peningkatan DAU Genjot Perekonomian Daerah Lebih Cepat

Redaksi, CNBC Indonesia
25 October 2023 20:20
Kepala Otoritas Jasa keuangan (OJK) Perwakilan Malang Sugiarto Kasmuri (kedua kanan) dan Kepala Bagian Hubungan Media dan Masyarakat OJK Dody Ardiansyah (kanan) meninjau pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Pujon Kidul di Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (26/9/2019). OJK mendorong optimalisasi peran BUMDes untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui program Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) yang hingga Triwulan II 2019 jumlah nasabahnya mencapai 3.611 orang dengan jumlah pembiayaan mikro yang disalurkan mencapai Rp49,07 miliar. Keberhasilan Desa Pujon Kidul, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang dalam mengelola dana desa mendapat acungan jempol dari berbagai kalangan. Dana desa yang digunakan untuk mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), telah berhasil menyulap desa ini menjadi lokasi wisata yang menyedot ribuan pengunjung setiap harinya. Desa Wisata Pujon Kidul memiliki ragam wahana menarik dengan nuansa asri perdesaan, seperti cafe sawah, panen hasil pertanian, memerah susu sapi, kolam renang untuk anak-anak, off road, hingga wisata berkuda. Desa Wisata ini juga memiliki banyak spot selfie yang sangat menarik. Wisatawan yang berkunjung pun tak sedikit jumlahnya, rata-rata 3.000 pengunjung saat hari kerja dan 5.000 pengunjung saat hari libur. Luas Desa Pujon Kidul 330 Hektare. Tanaman masyarakat kita jadikan wisata petik apel, wisata petik sayur, sehingga hasil pertanian warga juga menjadi mahal harganya.   (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Lokasi wisata Pujon Kidul di Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur, (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, 23 Oktober 2023 - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperbesar alokasi transfer ke daerah pada 2024, termasuk dana alokasi umum (DAU). Transfer ke daerah pada 2024 mencapai Rp 857,59 triliun, sedangkan pada 2023 sebesar Rp 814,72 triliun.

Komponen transfer ke daerah yang terbesar adalah DAU mencapai Rp 427,69 triliun pada 2024, naik sekitar 8% dari besaran kucuran pada 2023 yang sebesar Rp 396 triliun. Besaran dana itu diberikan pemerintah pusat dari APBN ke daerah dalam dua bagian.

Bagian DAU yang pertama disalurkan dalam bentuk dana yang tidak ditentukan penggunaannya atau block grant, artinya pemanfaatannya diserahkan sesuai kewenangan daerah, namun mengacu dengan prioritas pembangunan daerah. Besarannya pada 2024 Rp 343,53 triliun.

Bagian Kedua, DAU diserahkan dalam bentuk yang ditentukan penggunaannya atau specific grant untuk dukungan di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, serta Layanan Umum. Nilainya sebesar Rp 84,17 triliun pada 2024.

Penyaluran DAU dalam dua bentuk ini baru pertama kali dilaksanakan setelah keluarnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.

"Jadi ada DAU yang tidak ditentukan penggunaanya, dan kedua adalah DAU yang ditentukan penggunaanya, atau kita biasanya menyebutnya DAU earmark atau DAU specific grant," kata Direktur Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Adriyanto.

Karena ada bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, atau disesuaikan dengan program maupun kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada sejumlah rincian dari bidang-bidang yang ditentukan untuk dilaksanakan programnya memanfaatkan DAU.

Untuk bidang pendidikan, digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan. Sedangkan, bidang kesehatan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan.

Bidang pekerjaan umum di antaranya digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum. Sementara itu bidang layanan umum terdiri dua peruntukan.

Pertama ialah dukungan pendanaan kelurahan yang digunakan untuk memberi dukungan pendanaan kepada daerah tingkat kabupaten atau kota dalam memenuhi penganggaran bagi kelurahan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.

Kedua, adalah dukungan penggajian aparatur sipil negara (ASN) di daerah, yakni formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dalam bentuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat formasi PPPK, dimana pada TA. 2023 digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan melekat formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023.

"Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024, serta adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8%," ucap Adriyanto.

Khusus untuk DAU yang dilakukan earmarking untuk penggajian PPPK, hingga 2024 disiapkan dananya sebesar Rp 41,4 triliun. Terbagi untuk gaji formasi PPPK 2022 yang diangkat pada tahun 2023, formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2023, dan sisa formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2024.

"Untuk jumlah PPPK sendiri yang akan diangkat itu datanya bersumber dari Kementerian PANRB dan/atau BKN sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan. Ini gambaran mengenai besaran DAU earmark," tutur Adriyanto.

Adapun rincian dari kucuran dana itu terbagi untuk PPPK formasi 2022 yang diangkat pada tahun 2023 senilai Rp 8,3 triliun. Terdiri dari PPPK Guru 320.223 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 92.151 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 27.594 orang.

Lalu, untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun ini sebesar Rp 17,4 triliun, terdiri dari PPPK Guru 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 185.448 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 13.193 orang.

Terakhir, anggaran sebesar Rp 15,7 triliun yang dialokasikan untuk formasi 2023 yang diangkat pada tahun 2024 dengan rincian PPPK Guru 296.059 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 154.342 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 42.826 orang.

"Jadi, sekali lagi untuk formasi PPPK ini pemerintah melalui alokasi DAU secara konsisten juga tetap menganggarkan untuk formasi PPPK," tegas Adriyanto.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jatah Rakyat! Sri Mulyani Transfer Rp243 T ke Kepala Daerah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular