Gerindra 'Pede' MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres 70 Tahun

Rosseno Aji, CNBC Indonesia
23 October 2023 11:32
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat memimpin sidang putusan batas umur Capres dan Cawapres di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (16/10/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Partai Gerindra optimistis Mahkamah Konstitusi akan menolak gugatan Perkara Nomor 102/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 104/PUU-XXI/2023. Dua gugatan itu meminta MK memberikan batas usia maksimal calon presiden, yaitu 70 tahun dan 65 tahun.

"Kami optimis karena melihat pertimbangan Hakim MK dalam gugatan cawapres kurang dari 40 tahun," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di sela Rapimnas Gerindra di The Darmawangsa Jakarta, Senin, (23/10/2023).



Gugatan cawapres kurang dari 40 tahun yang disebut Dasco merujuk pada gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia. Dalam gugatannya, PSI meminta MK mengubah batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. MK menolak gugatan tersebut.

Dasco mengatakan salah satu pertimbangan MK menolak gugatan itu karena Undang-Undang Dasar tidak mengatur mengenai batas usia capres maupun cawapres

MK, kata dia, menilai bahwa batas usia capres-cawapres merupakan kewenangan pembuat undang-undang atau open legal policy.

Dia meyakini, MK akan kembali menggunakan pertimbangan tersebut untuk menolak gugatan mengenai batas maksimal usia capres 70 tahun. "Gugatan mengenai batas atas itu akan sama dengan batas bawah, tidak akan diterima oleh MK," ujar dia.

Gugatan mengenai batas atas usia itu menjadi perhatian Gerindra, sebab Ketua Umum Gerindra sekaligus capres yang diusung Koalisi Indonesia Maju Prabowo Subianto telah berusia 72 tahun. Apabila gugatan itu dikabulkan, maka Prabowo dipastikan tak bisa berlaga di Pemilihan Presiden 2024.

MK dijadwalkan akan membacakan dua gugatan mengenai batas maksimal usia capres itu pada hari ini dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 WIB. Gugatan 102/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro. Mereka meminta MK menetapkan usia 40 sebagai batas minimal dan 70 tahun sebagai batas maksimal umur capres-cawapres.

Dalam permohonannya, mereka juga meminta MK mengubah pasal 169 di UU Pemilu. Ketiganya meminta MK mensyaratkan capres-cawapres tidak pernah terlibat dalam kasus pelanggaran HAM berat.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jokowi Soal Baliho Bersama Prabowo di Daerah: Ya Gimana Ya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular