47 Komoditas RI Jadi Mineral Kritis, Ternyata Ini Alasannya..

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Jumat, 20/10/2023 13:15 WIB
Foto: Rare earth element atau yang juga dikenal dengan sebutan logam tanah jarang (LTJ) . (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 47 jenis komoditas tambang ke dalam klasifikasi mineral kritis. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No.296.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang Penetapan Jenis Komoditas yang Tergolong dalam Klasifikasi Mineral Kritis. Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan Keputusan Menteri ini pada 14 September 2023.

Lantas apa alasan dibalik pemerintah yang menetapkan 47 komoditas mineral kritis ini?

Menjawab pertanyaan itu, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengatakan salah satu alasan di balik penetapan 47 jenis komoditas mineral mentah tersebut adalah untuk mendukung perkembangan industri strategis dalam negeri.


"Memang bahan mineral ini dibutuhkan untuk mendukung industri strategis dalam negeri. Nah kemudian juga bisa mendukung pertumbuhan industrialisasi di Indonesia," katanya kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Jumat (20/10/2023).

Rizal menyebutkan alasan lain di balik penetapan 47 komoditas mineral kritis dalam negeri yakni untuk meningkatkan sektor pertahanan dan keamanan dalam negeri. Hal itu lantaran ke 47 jenis mineral kritis yang ditetapkan dinilai sangat strategis untuk pertumbuhan industri.

"Nah urgensinya ini memang sangat diperlukan karena mengingat mineral kritis ini sifatnya juga yang pertama adalah sangat strategis bagi industri, terutama industri dalam negeri dan industri yang pertahanan keamanan," tambahnya.

Adapun, Rizal mengatakan bahwa penetapan 47 jenis mineral kritis tersebut memiliki suplai yang terbatas dalam negeri.

"Walaupun beberapa kelompok mineral kritis ini kita memiliki sumber daya dan cadangan yang cukup besar. Nah tapi ini juga harus dipertimbangkan untuk masa depannya," tandasnya.

Selain itu, dia menilai jika jenis komoditas mineral kritis tidak ditetapkan sejak sekarang maka ada kemungkinan Indonesia bisa kekurangan suplai, lantaran mineral tersebut diizinkan untuk diperdagangkan ke luar negeri.

"Kalau kita lepas ya artinya tidak kita olah dalam negeri sehingga ini menyebabkan kita akan kekurangan suplai di masa yang akan datang," tutupnya.

Seperti diketahui, Kepmen ini menyebut, keputusan ini dibuat dengan menimbang "bahwa untuk menjamin pasokan bahan baku mineral bagi industri strategis di dalam negeri dan meningkatkan perekonomian pertahanan dan keamanan nasional, perlu menetapkan kriteria dan klasifikasi mineral yang tergolong sebagai mineral kritis."

Keputusan Menteri ESDM ini memiliki enam poin penting. Adapun pada poin kedua disebutkan "Mineral Kritis sebagaimana dimaksud merupakan mineral yang mempunyai kegunaan penting untuk perekonomian nasional dan pertahanan keamanan negara yang memiliki potensi gangguan pasokan dan tidak memiliki pengganti yang layak."

Simak 47 komoditas tambang yang diklasifikasikan sebagai mineral kritis tersebut.

1. Aluminium, berasal dari komoditas tambang bauksit.
2. Antimoni, berasal dari komoditas tambang antimoni.
3. Barium, berasal dari komoditas tambang barit.
4. Berilium, berasal dari komoditas tambang berilium.
5. Besi, berasal dari komoditas tambang bijih besi, pasir besi.
6. Bismut, berasal dari komoditas tambang bismut.
7. Boron, berasal dari komoditas tambang boron.
8. Kadmium, berasal dari komoditas tambang cadmium.
9. Feldspar, berasal dari komoditas tambang feldspar.
10. Fluorspar, berasal dari komoditas tambang fluorspar.
11. Fosfor, berasal dari komoditas tambang fosfat.
12. Galena, berasal dari komoditas tambang galena.
13. Galium, berasal dari komoditas tambang galium.
14. Germanium, berasal dari komoditas tambang germanium.
15. Grafit, berasal dari komoditas tambang grafit.
16. Hafnium, berasal dari komoditas tambang hafnium.
17. Indium, berasal dari komoditas tambang indium.
18. Kalium, berasal dari komoditas tambang kalium.
19. Kalsium, berasal dari komoditas tambang kalsium.
20. Kobal, berasal dari komoditas tambang kobal.
21. Kromium, berasal dari komoditas tambang kromit.
22. Litium, berasal dari komoditas tambang litium.
23. Logam Tanah Jarang, berasal dari komoditas tambang logam tanah jarang.
24. Magnesium, berasal dari komoditas tambang magnesium.
25. Mangan, berasal dari komoditas tambang mangan.
26. Merkuri, berasal dari komoditas tambang sinabar.
27. Molibdenum, berasal dari komoditas tambang molibdenum.
28. Nikel, berasal dari komoditas tambang nikel.
29. Niobium, berasal dari komoditas tambang niobium.
30. Palladium, berasal dari komoditas tambang palladium.
31. Platinum, berasal dari komoditas tambang platina.
32. Ruthenium, berasal dari komoditas tambang ruthenium.
33. Selenium, berasal dari komoditas tambang selenium.
34. Seng, berasal dari komoditas tambang seng.
35. Silika, berasal dari komoditas tambang pasir kuarsa, kuarsit, kristal kuarsa.
36. Sulfur, berasal dari komoditas tambang belerang.
37. Skandium, berasal dari komoditas tambang skandium.
38. Stronsium, berasal dari komoditas tambang stronium.
39. Tantalum, berasal dari komoditas tambang tantalum.
40. Telurium, berasal dari komoditas tambang telurium.
41. Tembaga, berasal dari komoditas tambang tembaga.
42. Timah, berasal dari komoditas tambang timah.
43. Titanium, berasal dari komoditas tambang titanium.
44. Torium, berasal dari komoditas tambang torium.
45. Wolfram, berasal dari komoditas tambang wolfram.
46. Vanadium, berasal dari komoditas tambang vanadium.
47. Zirkonium, berasal dari komoditas tambang zirkon.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Trump Bantah Kabar Kesepakatan Nuklir Iran Senilai $30 Miliar


Related Articles