Pemerintah-Badan Usaha Bakal Bangun Jargas di 12 Lokasi

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
Rabu, 18/10/2023 13:55 WIB
Foto: Efrem Limsan Siregar

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan bahwa pemerintah akan membangun jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) dengan skema Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha/KPBU di 12 lokasi yang tersebar di Indonesia.

Hal itu seperti yang dikatakan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji. Dia bilang, pihaknya tengah melakukan proyek pilot di dua daerah yakni Palembang dan Batam, yang mana nantinya dari kedua wilayah tersebut akan dikembangkan ke 12 wilayah lainnya.

"(Saat ini) sembilan wilayah, tapi bisa dikembangkan jadi 12 (wilayah). Saat ini pilot baru dua, Batam dan Palembang," beber Tutuka kepada CNBC Indonesia dalam program Energy Corner, Selasa (17/10/2023).


Sekarang pemerintah tengah menjajaki kerja sama dengan berbagai lembaga/instansi untuk merumuskan perencanaan mulai dari market sounding, survei pengguna, dan survei konsumen.

"Dari perencanaan itu cukup detail dan kompleks, mulai dari market sounding, survei pengguna, survei konsumen. Bagaimana di tempat yang kita lakukan ada (proyek) pilot di Batam dan Palembang. Itu sudah jauh yang dikaji akan dikembangkan ke 9 kota/kabupaten," tambahnya.

Kelak, dalam 2 tahun mendatang, program jargas dengan skema kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha bisa mulai berjalan pada tahun 2025 mendatang.

"Jadi kita sedang persiapan melalui Perpres itu. Kemudian ada persiapan-persiapan lainnya sampai tahun depan, jadi kita harap 2025 sudah bisa dilakukan (skema KPBU)," terangnya.

Sejatinya pemerintah sudah membuat aturan yang mengatur tentang Jargas yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

Namun, dia mengatakan bahwa dalam aturan tersebut belum ada regulasi tentang badan usaha yang bisa bekerja sama dengan pemerintah seperti yang dicanangkan saat ini.

"Sudah ada aturan Perpres-nya, namun dalam Perpres tersebut belum memasukkan Jargas KPBU. KPBU adalah kerja sama pemerintah dan badan usaha yang ada saat ini. Yang ada saat ini, pemerintah atau badan usaha," tandasnya.

Seperti diketahui, pemerintah menargetkan pembangunan jaringan distribusi gas bumi untuk rumah tangga (jargas) dapat mencapai 2,5 juta sambungan rumah (SR) pada tahun 2024. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan rencana awal yang ditargetkan sebesar 4 juta SR.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan penurunan tersebut mempertimbangkan progres pembangunan jargas yang sudah berjalan sampai sekarang ini. Adapun hingga saat ini, jargas yang terbangun baru sekitar 800 ribuan SR.

"Pemerintah itu seharusnya di 2024 itu 4 juta sambungan tapi sekarang masih di bawah, 800 ribuan karena yang kerja cuma APBN dan PGN," kata Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (13/10/2023).

Oleh sebab itu, pemerintah akan kembali menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang sebelumnya tidak digunakan lagi. Kemudian, pemerintah juga akan mendorong badan usaha swasta (Kerja Sama Pemerintah Badan Usaha/KPBU) untuk terlibat dalam penyediaan infrastruktur jargas rumah tangga.

Dengan demikian, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil.

"Kita kan dengan perpres yang ada itu kan KPBU tidak masuk dalam skema, sekarang Perpresnya akan direvisi sehingga KPBU bisa jalan jadi badan usaha bisa jalan, dengan adanya ini kita bisa ngeroyok target itu, jadi selain porsinya PGN nanti KPBU ada nanti kita dari Kementerian ESDM," ujar Arifin.

Adapun guna mendorong badan usaha tertarik untuk membangun jargas, pemerintah juga akan mematok harga gas khusus di hulu di level US$ 4,72 per MMBTU.


(pgr/pgr)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Sengketa Pulau Tujuh, Gubernur Babel Gugat Mendagri