Sri Mulyani Tambah Transferan ke Daerah di 2024, Untuk Apa?

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
18 October 2023 07:55
Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Malam Penganugrahan The Asset Manager 2023. (Tangkapan Layar Youtube Lembaga Manajemen Aset Negara)
Foto: Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Malam Penganugrahan The Asset Manager 2023. (Tangkapan Layar Youtube Lembaga Manajemen Aset Negara)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperbesar alokasi transfer ke daerah pada 2024, termasuk dana alokasi umum (DAU). Transfer ke daerah pada 2024 mencapai Rp 857,59 triliun, sedangkan pada 2023 sebesar Rp 814,72 triliun.

Komponen transfer ke daerah yang terbesar adalah DAU mencapai Rp 427,69 triliun pada 2024, naik sekitar 8% dari besaran kucuran pada 2023 yang sebesar Rp 396 triliun. Besaran dana itu diberikan pemerintah pusat dari APBN ke daerah dalam dua bagian.

DAU pertama disalurkan dalam bentuk dana yang tidak ditentukan penggunaannya atau block grant, artinya pemanfaatannya diserahkan sesuai kewenangan daerah, namun mengacu dengan prioritas pembangunan daerah. Besarannya pada 2024 Rp 343,53 triliun.

Kedua, DAU diserahkan dalam bentuk yang ditentukan penggunaannya atau specific grant untuk dukungan di bidang Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, serta Layanan Umum. Nilainya sebesar Rp 84,17 triliun pada 2024.

Penyaluran DAU dalam dua bentuk ini baru pertama kali dilaksanakan setelah keluarnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau UU HKPD.

"Jadi ada DAU yang tidak ditentukan penggunaanya, dan kedua adalah DAU yang ditentukan penggunaanya, atau kita biasanya menyebutnya DAU earmark atau DAU specific grant," kata Analis Keuangan Pusat dan Daerah Direktorat Dana Transfer Umum DJPK Kementerian Keuangan Mariana Dyah Savitri dikutip Rabu (18/10/2023).

Karena ada bagian DAU yang ditentukan penggunaannya, atau disesuaikan dengan program maupun kegiatan yang ditetapkan oleh pemerintah. Ada sejumlah rincian dari bidang-bidang yang ditentukan untuk dilaksanakan programnya memanfaatkan DAU.

Untuk bidang pendidikan, digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pendidikan. Sedangkan, bidang kesehatan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang kesehatan.

Bidang pekerjaan umum di antaranya digunakan untuk kegiatan fisik dan/atau nonfisik dalam rangka peningkatan kualitas layanan dasar bidang pekerjaan umum. Sementara itu bidang layanan umum terdiri dua peruntukan.

Pertama ialah dukungan pendanaan kelurahan yang digunakan untuk memberi dukungan pendanaan kepada daerah tingkat kabupaten atau kota dalam memenuhi penganggaran bagi kelurahan sesuai petunjuk teknis dari Kementerian Dalam Negeri.

Kedua, adalah dukungan penggajian aparatur sipil negara (ASN) di daerah, yakni formasi PPPK dalam bentuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat formasi PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023.

"Pada tahun 2024, alokasi DAU seluruh daerah mengalami kenaikan karena adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2022 dan 2023 yang diangkat pada tahun 2023 dan 2024, kemudian adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai untuk memenuhi kenaikan gaji 8%," ucap Vitri.

Khusus dana dalam bentuk DAU earmarking gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) hingga 2024 disiapkan dananya sebesar Rp 41,4 triliun. Terbagi untuk gaji formasi PPPK 2022 yang diangkat pada 2023, formasi 2023 yang diangkat pada 2023, dan sisa formasi 2023 yang diangkat pada 2024.

"Untuk jumlah PPPK sendiri yang akan diangkat itu datanya bersumber dari Kementerian PANRB dan atau BKN sesuai dengan ketentuan perundang-perundangan. Ini gambaran mengenai besaran DAU earmark," tutur Vitri.

Adapun rincian dari kucuran dana itu terbagi untuk PPPK formasi 2022 yang diangkat pada 2023 senilai Rp 8,3 triliun. Terdiri dari PPPK Guru 320.233 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 92.151 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 27.594 orang.

Lalu, untuk formasi 2023 yang diangkat pada ini sebesar Rp 17,4 triliun, terdiri dari PPPK Guru 709.219 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 185.448 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 13.193 orang.

Terakhir, anggaran sebesar Rp 15,7 triliun yang dialokasikan untuk formasi 2023 yang diangkat pada 2024 dengan rincian PPPK Guru 296.058 orang, PPPK Tenaga Kesehatan 154.342 orang, dan PPPK Tenaga Teknis 42.826 orang.

"Jadi, sekali lagi untuk formasi PPPK ini pemerintah melalui alokasi DAU secara konsisten juga tetap menganggarkan untuk formasi PPPK," tegas Vitri.


(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Kerek Proyeksi Belanja 2023, Tembus Rp3.124 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular