
Tes CPSN di Depan Mata, Ini Aturan Ambang Batas SKD 2023

Jakarta, CNBC Indonesia - Seleksi calon aparatur sipil negara (CASN), yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), sudah di depan mata.
Penjadwalan SKD CPNS dimulai pada 1 hingga 4 November 2023, sementara pelaksanaannya pada 9 sampai 18 November 2023. Salah satu hal yang selalu ditunggu oleh pelamar adalah nilai ambang batas.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Seperti tahun sebelumnya, soal terbagi menjadi tiga, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
"Nilai ambang batas diberlakukan pada pelamar kebutuhan umum maupun kebutuhan khusus," tegas Kementerian PANRB.
Untuk pelamar kebutuhan umum, tahun ini nilai kumulatif tertinggi adalah 550. TWK yang terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65.
Sementara itu, TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Kemudian, nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166. Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5.
Namun jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol. Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.
"SKD dilaksanakan dalam durasi waktu 100 menit," tulis Keputusan Menteri PANRB No. 651/2023 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada penetapan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus itu berlaku untuk lulusan terbaik atau cum laude, diaspora, penyandang disabilitas, dan putra-putri asli Papua.
Seleksi untuk penyandang disabilitas sensorik netra yang melamar pada formasi kebutuhan khusus dilaksanakan dengan durasi 130 menit.
Lebih lanjut, nilai ambang batas bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Sementara nilai TIU paling rendah sebesar 85. Sementara peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.
Dalam seleksi ini, Kementerian PANRB menegaskan pemerintah juga memberi perhatian khusus bagi putra-putri asli Papua. Penetapan nilai ambang batas bagi peserta asli Papua, nilai kumulatif SKD terendahnya adalah 286, dan nilai TIU paling rendah 60.
Dalam aturan ini, tertulis bahwa nilai SKD yang diperoleh peserta CPNS tahun anggaran 2023 berlaku sampai seleksi pengadaan CPNS satu periode berikutnya. Namun jika peserta mengikuti tes SKD periode berikutnya, maka nilai SKD pada periode sebelumnya tidak berlaku.
![]() Kementerian PANRB |
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article SKD CASN 2023: Menteri PANRB Pastikan Tidak Ada Celah Joki!