Dukcapil Deg-degan! Honorer Dihapus, Layanan Bisa Kacau

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Selasa, 17/10/2023 13:50 WIB
Foto: Infografis/ PNS WFA (Work From Anywhare)/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tak mendepak tenaga honorer administrator data base administrasi data kependudukan.

Teguh mengatakan, ini karena 90% tenaga administrator data base administrasi data kependudukan atau adminduk itu merupakan tenaga honorer yang telah dilatih oleh Kemendagri dan Pemda. Tanpa mereka, ia memperkirakan akan terjadi masalah layanan pencatatan kependudukan.


"SDM yang ada di daerah yang operator data base, operator SIAP, administrator database, 90% adalah mereka-mereka yang non PNS, juga tidak berlatar belakang S1 Komputer, tapi kita latih mereka dengan pendidikan," kata Teguh dalam acara Rakornas Implementasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Oleh sebab itu, Teguh sangat berharap supaya para tenaga honorer tenaga admininstrator yang melayani data-data kependudukan itu bisa dipastikan masuk sebagai aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK.

"Bagaimana nasib mereka kalau kemudian PPPK ini yang mohon bantuan dari Kementerian PANRB mudah-mudahan mereka nanti bisa masuk PPPK," ucap Teguh.

"Kalau kemudian mereka tersingkir, pelayanan adminduk secara nasional akan mengalami masalah begitu besar, ini terkait ASN, non PNS, ADB dan operator SIAP," tegasnya.

Tenaga honorer itu menurut Teguh juga akan berkontribusi besar bagi pengembangan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE), karena juga terlibat aktif dalam pengembangan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau digital ID yang kini baru diakses sekitar 5,5 juga penduduk.

"Sekarang capaiannya sudah lebih 5,5 juta orang yang mengakses IKD, termasuk juga IKD sudah sinergi dengan MPP (mal pelayanan publik) yang digagas Kementerian PANRB. Namun karena mengingat berbagai hal keamanan sebagainya, aktivasi identitas kependudukan digital juga dilakukan secara bertahap," tutur Teguh.

Sebelumnya, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan, melalui UU ASN yang terbaru, membuat payung hukum untuk penataan tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang sudah ada.

"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal," ujar Anas.

"Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja," ujarnya.

Anas mengatakan, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. "Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah," ujar mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PNS Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja