
Massa Tumpah, Demo Usai MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres
Massa aksi melakukan unjuk rasa saat berlangsungnya sidang putusan MK terkait gugatan UU 7/2017 tentang Pemilu soal batas usia capres dan cawapres.

Massa aksi melakukan unjuk rasa saat berlangsungnya sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan UU 7/2017 tentang Pemilu soal batas usia capres dan cawapres di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (16/10/2023). Dalam aksi ini mereka meminta MK tidak mengabulkan gugatan tersebut. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Massa aksi tampak membentangkan beberapa spanduk yang bertuliskan #MKHARUSNETRAL, #KAMIMUAK, #TOLAKDINASTIJOKOWI, dan #GANTIKETUAMK'. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Mereka terus berteriak agar MK menolak gugatan putusan batas usia capres-cawapres. Mereka juga menyebut MK dengan kepanjangan 'Mahkamah Keluarga'. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Sementa berdasarkan hasil sidang putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

MK berpendapat, penentuan usia minimal capres-cawapres menjadi ranah pembentuk undang-undang. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Atas hasil ini karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih memedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)