
Mau Impor Sepeda Lewat E-Commerce? Cek Dulu Tarif Barunya

Jakarta, CNBC Indonesia - Impor sepeda dan sepeda listrik melalui barang kiriman atau jalur e-commerce semakin tumbuh pesat. Gara-gara ini pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk impor barang kiriman jenis sepeda dan sepeda listrik pada 17 Oktober 2023.
Pengenaan tarif baru tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Fadjar Donny Tjahjadi menuturkan tarif bea masuk sepeda listrik dan sepeda itu akan terkena tarif Most Favoured Nation (MFN) atau tarif kepabeanan umum, tidak lagi tarif flat 7,5%.
"Sepeda dimasukkan sesuai dengan kode HS-nya (harmonized system) dan beban tarifnya 25-40%," kata Donny dalam konferensi pers dikutip pada Senin (16/10/2023).
Sepeda merupakan 1 dari 8 komoditas barang kiriman yang bakal terkena tarif masuk lebih mahal tersebut. Selain sepeda, ada pula barang jenis kosmetik, jam tangan, buku, dan lain-lain yang terkena tarif umum tersebut sebagaimana diatur dalam PMK 96 Tahun 2023. Barang kiriman yang tadinya terkena tarif masuk rata 7,5% menjadi terkena tarif kepabeanan umum.
Donny menuturkan belakangan ini terjadi tren masyarakat mulai gemar bersepeda. Karena itu, impor barang kiriman sepeda juga semakin melonjak dan dikhawatirkan akan mengganggu industri dalam negeri.
Dalam PMK 96 Tahun 2023, jenis-jenis sepeda yang akan terkena tarif umum itu adalah sepeda, skuter dan sejenisnya dengan penggerak motor listrik selain kondisi completely knocked down. Adapun jenis sepeda listrik itu diklasifikasikan dalarn pos tarif/HS code8711.60.92, pos tarif/HS code 8711.60.93, pos tarif/HS code 8711.60.94, pos tarif/HS code 8711.60.95, dan pos tarif/HS code 8711.60.99.
Sementara untuk sepeda tidak bermotor atau sepeda manual, diklasifikan dalam pos tarif 87.12.
Tarif baru untuk sepeda listrik dan sepeda manual tersebut akan merujuk pada PMK Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor. Berikut ini merupakan daftar sepeda yang bakal kena tarif bea masuk baru mulai 17 Oktober.
Sepeda Listrik (40%)
-Pos tarif/HS code 8711.60.92 : Skuter kaki; sepeda self-balancing; pocket motorcycles
-Pos tarif/HS code 8711.60.93 : Sepeda motor lainnya
-Pos tarif/HS code 8711.60.94 : Sepeda roda dua, dengan motor listrik bantu tidak melebihi 250 W dengan kecepatan maksimum tidak melebihi 25 km/jam
-Pos tarif/HS code 8711.60.95 : Sepeda roda dua lainnya
-Pos tarif/HS code 8711.60.99 : lain-lain
Sepeda (25%)
-Pos 87.12 : Sepeda roda dua dan sepeda lainnya (termasuk sepeda roda tiga untuk pengantar), tidak bermotor (Catatan Pos 87.12 meliputi semua sepeda roda dua anak-anak. Sepeda anak-anak lainnya digolongkan dalam pos 95.03)
(haa/haa)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sepeda-Kosmetik Impor Kena Pungutan Baru, Ini Cara Hitungnya!