Ini Kronologi Lengkap Kasus Korupsi SYL, Seret Nasdem!

Arrijal Rachman, CNBC Indonesia
Jumat, 13/10/2023 19:38 WIB
Foto: Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta mengenakan rompi oranye usai ditetapkan tersangka di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Jumat (13/10/2023) menampilkan tersangka atas kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL) Eks Menteri Pertanian, Kasdi Subagyono, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Muhammad Hatta, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia.


Berikut konstruksi perkara yang dibacakan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata di Gedung KPK Kuningan, Jakarta.

SYL menjabat Menteri Pertanian RI untuk periode 2019 s/d 2024 di Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Selanjutnya dalam periode kepemimpinan SYL selaku Menteri Pertanian, KS diangkat dan dilantik selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian dan MH juga diangkat dan dilantik selaku Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian.

SYL kemudian membuat kebijakan personal yang diantaranya melakukan pungutan hingga menerima setoran dari AS internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya.

Kurun waktu kebijakan SYL untuk memungut hingga menerima setoran tersebut berlangsung dari tahun 2020 s/d 2023. SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa.

Terdapat bentuk paksaan dari SYL terhadap para AS di Kementerian Pertanian diantaranya dengan dimutasi ke unit kerja lain hingga difungsionalkan status jabatannya. KS dan MH selalu aktif menyampaikan perintah SYL dimaksud dalam setiap forum pertemuan baik formal maupun informal di lingkungan Kementerian Pertanian.

Terkait sumber uang yang digunakan diantaranya berasal dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di mark up termasuk permintaan uang pada para vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian.

Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD4000 s/d USD10.000.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan rutin tiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing.

Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kart kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bâgi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai representasi sekaligus orang kepercayaan dari SYL dilakukan ruin tiap bulannya dengan menggunakan pecahan mata uang asing. Penggunaan uang oleh SYL yang juga diketahui KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kart kredit, cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bâgi keluarga, hingga pengobatan dan perawatan wajah bagi keluarga yang nilainya miliaran rupiah.

Uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sebagai bukti permulaan sejumlah sekitar Rp13,9 Miliar dan penelusuran lebih mendalam mash terus dilakukan Tim Penyidik.

Terdapat penggunaan uang lain ole SYL bersama-sama dengan KS dan MH serta sejumlah pejabat di Kementerian Pertanian untuk ibadah Umroh di Tanah Suci dengan nilai miliaran rupiah.

Selain itu sejauh ini ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan partai Nasdem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami.

Penerimaan-penerimaan dalam bentuk gratifikasi yang diterima SYL bersama-sama KS dan MH mash terus dilakukan penelusuran dan pendalaman ole Tim Penyidik.

Dari analisis dan kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SYL dan Tersangka MH untuk masing-masing 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 s/d 1 November 2023 di Rutan KPK.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang Undana Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentano Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


(mij/mij)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Pengadaan LNG 2013-2020