
KPK Jemput Paksa Tersangka Korupsi Syahrul Yasin Limpo
Jakarta, CNBC Indonesia -
KPK menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Syahrul terpantau tiba di gedung KPK sekitar pukul 7 malam tadi, Kamis (12/10), memakai topi dan kemeja putih dipadu jaket hitam. Dengan menggunakan masker, Syahrul digiring masuk ke dalam gedung KPK, dengan posisi tangan di depan.
Dikabarkan, Syahrul akan langsung menjalani pemeriksaan hari ini. Saat digiring masuk ke gedung KPK, tidak terlihat tim kuasa hukumnya mendampingi.
Syahrul Yasin Limpo resmi ditetapkan sebagai tersangka yang diumumkan oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Rabu malam (11/10/2023).
Dalam kesempatan tersebut, KPK langsung menahan 1 tersangka lain, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Disebutkan, KS ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan. Menurut Johanis Tim Penyidik menahan KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023 di rutan KPK.
-
1.
-
2.
-
3.