Terkuak, Ini Alasan 49 Kontrak Migas Diterminasi
Jakarta, CNBC Indonesia - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) membeberkan, terdapat berbagai macam pertimbangan yang akhirnya membuat 49 kontrak hulu minyak dan gas bumi (migas) diterminasi atau dikembalikan ke negara.
Wakil Kepala SKK Migas, Nanang Abdul Manaf menjelaskan pertimbangan terminasi kontrak diambil salah satunya lantaran masa eksplorasi operator untuk mencari cadangan di wilayah kerja tersebut telah habis.
Selain itu masa eksplorasi, ada beberapa operator yang secara sukarela mengembalikan wilayah kerja migas ke negara. Hal ini dilakukan lantaran operator yang mengoperasikan wilayahnya tidak menemukan cadangan apapun.
"Beberapa lagi kesulitan finansial," kata Nanang kepada CNBC Indonesia, Kamis (12/10/2023).
Sebelumnya, Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro mengatakan terminasi kontrak blok migas saat ini masih dalam proses. Namun untuk keputusan akhirnya, akan disampaikan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Itu nanti dari (Ditjen) Migas yang akan menyampaikan. Soalnya kalau umpamanya dari proses pengembalian itu sudah diatur dari sisi contractual. Dia ada ketentuan-ketentuannya berapa lama kalau itu (blok migas) harus sudah dikembalikan," jelasnya di sela diskusi migas di BSD, Tangerang Selatan, Rabu (11/10/2023).
Namun, Hudi tidak menjelaskan secara rinci alasan terminasi kontrak hulu migas tersebut. Yang pasti, blok migas yang akan diputus atau dikembalikan ke negara itu dapat dilelang ulang kembali.
"Ini semuanya memang lagi berproses dari sisi kita. Nanti kalau umpamanya itu sudah final, itu kan keputusannya apakah itu disetujui untuk dikembalikan atau ada proses-proses lain, nanti umpamanya dikembalikan, akan dilelang lagi untuk operator baru," paparnya.
(pgr/pgr)