Pekerja Batu Bara Terancam PHK, Justru Gara-gara Ini..
Jakarta, CNBC Indonesia - Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) membeberkan potensi PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang mengintai di Indonesia. Hal itu dampak dari harga batu bara yang terus mengalami penurunan belakangan ini.
Merujuk pada Refinitiv, harga batu bara ICE Newcastle kontrak November ditutup di posisi US$ 145 per ton atau mengalami penurunan 2,26% pada perdagangan Kamis (11/10/2023).
Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia mengatakan terdapat ratusan ribu pekerja di sektor batu bara yang bisa terdampak lantaran harga batu bara yang terpantau menurun yang bisa mengakibatkan harga jual lebih rendah dari harga produksi yang membuat perusahaan batu bara merugi.
"Mungkin kalau dalam satu ekosistem ya mungkin bisa hampir 700 atau 800 ribu kali ya kan. Kalau dihitung semua kan ada kontraktor, ada pengusaha transportasinya ya," jelas Hendra kepada CNBC Indonesia, dikutip Kamis (12/10/2023).
Dia mengatakan Potensi PHK juga semakin diwanti-wanti khususnya oleh perusahaan batu bara yang memiliki skala kecil. Hendra meyebutkan bahwa jika kondisi harga jual batu bara terus menurun namun beban yang harus dibayarkan untuk royalti dan 'setoran' untuk negara terus meningkat bisa memberatkan perusahaan.
"Nah itu sih kita khawatirnya, karena kalau harga terus turun, ya kita sebagai beberapa perusahaan, terutama yang skala kecil, akan kesulitan. Lagi juga beban tarif royalti, kewajiban-kewajiban ke negara juga terus meningkat," tambahnya.
Apalagi, dia menyoroti harga batu bara yang belakangan ini terus terkoreksi, ditambah dengan setoran ke negara yang terus meningkat, maka ancaman PHK pekerja batu bara bisa saja terjadi.
"Jika skenario harga rendah banget dan itu bisa saja terjadi. Itu yang kita khawatirkan. Apalagi kan tren harga juga agak turun terus nih, meskipun masih agak bagus, gitu kan. Jika harga turun terus, gitu, dibanding maksudnya levelnya waktu (masa pandemi) Covid, itu kita akan kesulitan," tandasnya.
Selain itu, Hendra juga menyebutkan potensi PHK yang juga munkin saja terjadi karena keterbatasan izin usaha pertambangan batu bara yang terhitung tidak lama. "Dan juga perusahaan-perusahaan yang saat ini juga mempunyai keterbatasan izin, jangka waktu izin, gitu. Nah itu pendapat kami," bebernya.
Perlu diketahui, batu bara merupakan komoditas andalan RI saat ini. Bahkan, pada 2020 Indonesia merupakan produsen batu bara terbesar ketiga di dunia setelah China dan India. Tak ayal bila industri ini menyerap banyak tenaga kerja.
Industri batu bara bahkan telah menyerap tenaga kerja di Indonesia hingga 150 ribu pada 2019 lalu. Hal tersebut tertuang dalam data Booklet Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2020.
"Industri batu bara menyerap tenaga kerja hingga 150.000 pada tahun 2019. Komposisi tenaga kerja asing sebanyak 0,1%," tulis Booklet Batu Bara Kementerian ESDM 2020 tersebut.
(pgr/pgr)