
KPK Tetapkan Sekjen Kementan Tersangka, Langsung Ditahan

Jakarta, CNBC Indonesia - KPK menetapkan KS alias Kasdi Subagyono, Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai tersangka terkait dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
Sebelumnya, KS telah menjalani pemeriksaan oleh KPK pada hari Selasa dan Rabu (10 & 11 Oktober 2023).
Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, saat menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan), SYL alias Syahrul Yasin Limpo menginstruksikan KS dan MH, pejabat eselon II Kementan, melakukan penarikan sejumalh uang dari unit Eselon I dan II dalam bentuk penyerahan uang tunai dan ditransfet ke rekening bank.
"Mengumumkan tersangka sebagai berikut, yakniSYL, Menteri Pertanian tahun 2019-2024, KS-SekjenKementan, dan ketiga adalah MH-Direktur Alat dan Mesin PertanianKementan," kataJohanis dalam konferensi pers, Rabu malam (11/10/2023).
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan KS untuk 20 hari pertama, terhitung 11 Oktober hingga 30 Oktober 2023 di rutan KPK," jelasnya.
Sedangkan SYL maupun MH, kata Johanis, tidak bisa hadir hari ini.
"Kami ingatkan agar kooperatif untuk hadir memenuhi panggilan KPK," katanya.
"Para tersangka melanggar pasal 12 huruf e, pasal 12 B UU Tipikor," pungkas Johanis.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Hari Ini, KPK Periksa Mentan Syahrul Yasin Limpo