Rice Cooker Gratis Mirip Konsep Kompor Listrik yang Ditolak?

Firda Dwi Muliawati, CNBC Indonesia
09 October 2023 15:40
An LG Electronics Inc. employee inspects a Cuckoo Electronics Co. rice cooker at the LG Bestshop store in Seoul, South Korea, on Friday, Jan. 22, 2016. LG Electronics is scheduled to release fourth quarter results on Jan. 26. Photographer: SeongJoon Cho/Bloomberg via Getty Images
Foto: Bloomberg via Getty Images/Bloomberg

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini meresmikan peraturan anyar melalui Peraturan Menteri ESDM No. 11 tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga atau rice cooker.

Direktur Eksekutif Institute for Essential Services Reform (IESR), Fabby Tumiwa menilai bahwa kebijakan pemerintah 'membagikan' rice cooker gratis ini merupakan rencana yang sudah lama digodok oleh pemerintah. Bahkan, sebelum rice cooker ini muncul, pemerintah ingin membagikan gratis kompor listrik.

"Kalau kita lihat sejarahnya ya, kenapa rice cooker ini muncul, awalnya kan sebenarnya yang mau di tahun lalu itu yang diusulkan oleh Kementerian ESDM adalah program kompor listrik kan. Nah, program kompor listrik, kalau kita lihat program kompor listrik sama, ini untuk memasak," jelas Fabby saat dihubungi CNBC Indonesia, Senin (9/10/2023).

Fabby mengatakan bahwa program kompor listrik yang saat itu direncanakan memiliki tujuan yang sama dengan program rice cooker. Diantaranya agar konsumsi listrik oleh masyarakat ke perusahaan listrik khususnya PLN bisa meningkat.

Selain itu, supaya impor Liquefied Petroleum Gas (LPG) khususnya LPG bersubsidi ukuran 3 kilogram (kg) bisa berkurang karena tergantikan dengan konsumsi listrik.

Sayangnya rencana pemberian kompor listrik gratis itu ditolak oleh DPR RO khususnya Komisi VII DPR.

"Tahun lalu itu kompor listrik. Karena masalah komunikasi, DPR-nya nggak setuju, setahu saya. Karena juga nggak jelas pada waktu itu bagaimana sebenarnya untuk memastikan agar dengan pakai kompor listrik beban tagihan listrik rumah tangga miskin itu tidak bertambah," tandasnya.

Seperti diketahui, Peraturan Menteri ESDM No. 11 tahun 2023 itu ditetapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.

Meski tidak disebutkan spesifik aturan ini terkait penyediaan rice cooker, namun yang pasti dalam Pasal 1 Permen ESDM No.11 tahun 2023 ini disebutkan bahwa "Alat Memasak Berbasis Listrik yang selanjutnya disebut AML adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan."

Penyediaan AML ini pun disebutkan "dari pemerintah yang merupakan insentif yang diberikan kepada rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu.

Peraturan tersebut mengungkapkan, peraturan ini dibuat dengan menimbang:
a. bahwa untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita, perlu meningkatkan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih;
b. bahwa untuk mendukung peningkatan penggunaan teknologi memasak yang lebih bersih, perlu menyediakan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.

Lantas, siapa yang akan menerima penyediaan rice cooker tersebut?

Dalam Pasal 3 disebutkan bahwa:

(1) Calon penerima AML merupakan rumah tangga dengan kriteria:
a. pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan:
1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 (empat ratus lima puluh) volt-ampere (R-l/TR);
2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 (sembilan ratus) volt-ampere dan 900 (sembilan ratus) volt-ampere RTM (R-l/TR); atau
3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 (seribu tiga ratus) volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang ter;sedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh
pasokan listrik selama 24 (dua puluh empat) jam per hari; dan

b. merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.

(2) Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.

Terkait dengan pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian rice cooker tersebut, pada Pasal 10 disebutkan:

(1) Penyediaan paket AML terdiri atas:
a. 1 (satu) set AML;
b. buku petunjuk pengoperasian AML;
c. kartu garansi; dan
d. brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian AML.
(2) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berfungsi untuk:
a. menanak nasi;
b. menghangatkan makanan; dan
c. mengukus makanan.
(3) AML sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi ketentuan:
a. memiliki kapasitas pengenal 1,8 (satu koma delapan) liter sampai dengan 2,2 (dua koma dua) liter;
b. dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Diperjualbelikan", yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas;
c. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri;
d. mencantumkan label SNI; dan
e. mencantumkan label tanda hemat energi.
(4) Produk AML wajib memenuhi ketentuan mengenai:
a. SNI 7859:2013 Peranti listrik rumah tangga dan sejenis - Keselamatan - Bagian 1: Persyaratan umum dan perubahannya;
b. SNI lEC 60335-2-15:2011 Peralatan listrik rumah tangga dan peralatan listrik serupa - Keselamatan - Bagian 2-15: Persyaratan khusus untuk peralatan
pemanas cairan dan perubahannya; dan
c. standar kinerja energi minimum melalui pencantuman label tanda hemat energi untuk peralatan pemanfaat energi penanak nasi.

Pemberian atau hibah rice cooker ini disebutkan hanya dapat dilakukan satu kali untuk setiap penerima. Pasal 12 menyebut bahwa "Pemberian AML secara gratis hanya dilakukan 1 (satu) kali untuk setiap penerima AML."

Adapun terkait pendanaan disebutkan berasal dari anggaran Kementerian ESDM. Pasal 16 menyebutkan, "Pendanaan kegiatan Penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral."


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menteri ESDM Ungkap Alasan Pemberian Rice Cooker Gratis

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular