
Skema Iuran Kecelakaan Kerja Diubah, Begini Aturannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melakukan perubahan terkait ketentuan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Perubahan itu berlaku sejak 6 Oktober 2023.
Perubahan itu ditetapkan lewat Peraturan Pemerintah (PP) No 49/2023 tentang Perubahan Kedua atas PP No 44/2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Yang ditetapkan dan diundangkan pada 6 Oktober 2023.
Poin perubahan ketiga yang ditetapkan dalam PP No 49/2023 adalah menyisipkan 1 pasal di antara Pasal 16 dan Pasal 17, yaitu Pasal 16A.
"Pasal 16A ayat (1) menetapkan, Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) direkomposisi untuk luran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 0,14%".
Di mana, Pasal 16 PP No 44/2015 ayat (1) menetapkan, Iuran JKK bagi Peserta penerima Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), dikelompokkan dalam 5 kelompok tingkat risiko lingkungan kerja, meliputi:
a. tingkat risiko sangat rendah: 0,24% dari Upah sebulan;
b. tingkat risiko rendah: 0,54% dari Upah sebulan;
c. tingkat risiko sedang: 0,89%;
d. tingkat risiko tinggi: 1,27%; dan
e. tingkat risiko sangat tinggi: 1,74% Upah sebulan.
Dengan perubahan pada PP No 49/2023 maka pada Pasal 16A ayat (1) ditetapkan Iuran JKK untuk setiap kelompok tingkat risiko menjadi:
a. tingkat risiko sangat rendah sebesar 0,10% dari Upah sebulan;
b. tingkat risiko rendah sebesar O,40% dari Upah sebulan;
c. tingkat risiko sedang sebesar 0,75% dari Upah sebulan;
d. tingkat risiko tinggi sebesar 1,13% dari Upah sebulan; dan
e. tingkat risiko sangat tinggi sebesar 1,60%.
"Besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Peserta penerima Upah yang wajib dan telah terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan," demikian bunyi ayat (2) dikutip dari PP perubahan tersebut, Senin (9/10/2023).
Kemudian pada ayat (3) ditetapkan Besaran Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) tidak direkomposisi dan tetap berlaku bagi:
a. Peserta penerima Upah yang tidak terdaftar sebagai Peserta dalam program jaminan kehilangan pekerjaan; atau
b. Peserta penerima Upah yang masih tertunggak Iurannya oleh Pemberi Kerja selain penyelenggara negara sampai dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini dan belum dibayarkan lunas kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(dce/dce)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Badak LNG Cetak Rekor Keselamatan Kerja Hingga 17 Tahun
